Jakarta- Anggota Komisi VII DPR-RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menyatakan, gangguan dari pihak Uni Eropa dan Inggris terhadap pengembangan Wilayah Kerja (WK) Blok Tuna merugikan Indonesia.
Seperti diketahui, perusahaan induk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Premier Oil Tuna BV, Harbour Energy plc menyampaikan adanya pembatasan dari Uni Eropa serta pemerintah Inggris untuk mengembangkan blok Tuna tahun ini bersama perusahaan mitra dari Rusia, Zarubezhneft. Sanksi pembatasan itu menjadi tindaklanjut dari sikap Uni Eropa dan pemerintah Inggris yang menentang invasi Rusia ke Ukraina sejak awal tahun lalu.
“Tindakan Uni Eropa dan Inggris menghambat pengembangan Blok Tuna itu merugikan Indonesia, sebab Blok Tuna adalah salah satu aset berharga bangsa ini di sektor migas,” tegas Gus Falah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).
Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, ekspektasi Indonesia akan keuntungan di Blok Tuna sudah tinggi. Potensi gas yang dihasilkan Blok Tuna berada di kisaran 100 hingga 150 million standard cubic feet per day (MMscfd).
Apalagi, pada 2026, Indonesia menargetkan dapat mengekspor gas ke Vietnam lewat blok itu.
“Pengembangan blok Tuna juga diharapkan mampu menunjukkan bahwa daya saing investasi hulu migas Indonesia masih menarik bagi investor dunia,” ujar Gus Falah.
Gus Falah menyatakan dalam beberapa kasus, Uni Eropa tampak berupaya merugikan perekonomian Indonesia. Dia menyebut gugatan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) atas kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia sebagai contohnya.
Gus Falah juga menyebut kasus anti-dumping produk baja putih oleh Eropa, serta keputusan Uni Eropa menetapkan kelapa sawit sebagai tanaman berisiko tinggi terhadap deforestasi sebagai beberapa contoh kasus upaya Eropa merugikan ekonomi Indonesia.
“Jadi, sepertinya mereka memang punya kepentingan untuk menghambat kemajuan ekonomi kita, padahal sebagai bangsa yang berdaulat, kita berhak meraih kemajuan dengan cara yang kita anggap tepat,” ujar Anggota DPR Dapil Jatim X itu.