JAKARTA (Independensi.com) – Dalam rangka Reformasi Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya melakukan percepatan dan pengembangan digitalisasi sistem berkenaan dengan pelaporan pajak. Berkat kemajuan teknologi digital, membayar pajak pun bisa dilakukan secara daring yang sangat efisien, namun di sisi lain sistem digital ini harus dapat memenuhi unsur keamanan dan keabsahan bagi penggunanya. Untuk itu, DJP menggandeng Privy, salah satu PSrE (Penyedia Sertifikat Elektronik) di Indonesia yang telah berinduk ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI dalam menyediakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi untuk pelaporan pajak.
“Saat ini kami tengah membangun dan memperbaharui sistem informasi untuk pelaporan pajak. Sistem yang sudah ada memang menggunakan tanda tangan elektronik, tetapi belum tersertifikasi. Untuk itulah kami bekerjasama dengan Privy untuk menyediakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi agar legalitas dan keabsahannya terjamin,” ujar Yanwas Nugraha selaku Kepala SubDirektorat Tata Kelola Sistem Informasi, Direktorat Jenderal Pajak melalui keterangan tertulis, Kamis (13/4/2023).
Yanwas menambahkan, kolaborasi dengan Privy sebagai PSrE di Indonesia yang memiliki keabsahan hukum tentunya akan menambah kepercayaan para Wajib Pajak (WP) dalam memberikan laporan pajak. “Keabsahan hukum sangat penting untuk meyakinkan wajib pajak untuk melaporkan pajaknya. Saat ini kami akan melakukan semacam sosialisasi atau piloting penggunaan TTE tersertifikasi, agar tahun depan bisa terealisir pelaksanaannya,” imbuh Yanwas.
Pada September 2022, Privy telah ditunjuk sebagai Penyelenggara Sertifikat Noninstansi Dalam Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 454/KM.03/2022. Dengan demikian, perusahaan Wajib Pajak dapat menggunakan layanan TTE Privy yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP untuk pelaporan pajak khususnya e-Faktur dan e-Bupot.
Sementara itu Chief Information Officer (CIO) Privy, Krishna Chandra mengatakan, keabsahan hukum TTE tersertifikasi punya kekuatan yang sama dengan tanda tangan basah. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat agar memilih tanda tangan digital yang sesuai dengan UU ITE pasal 11 harus terus dilakukan. “Tanda tangan digital bukan sekadar memudahkan, namun juga dapat menghadirkan kepastian hukum yang setara dengan tanda tangan basah. Masyarakat harus diedukasi terus tentang tanda tangan digital yang sah dan legal” ungkap Krishna.
Lebih jauh Krishna mengatakan, pekerjaan selanjutnya adalah bagaimana pemerintah bisa mengadvokasi implementasi TTE di segala lini dan aspek layanan publik. “Digitalisasi sistem perpajakan diharapkan akan semakin memudahkan proses pelaporan dan pencatatan pajak, sehingga pemerintah dapat semakin mengoptimalkan kepatuhan Wajib Pajak, dan sebagai Wajib Pajak, kita juga lebih mudah dan aman dalam melaporkan pajak,” kata Krishna. “Kami siap membantu DJP untuk mensosialisasikan penggunaan TTE untuk pelaporan pajak, dan harapannya bisa semakin luas diimplementasikan di berbagai aspek,” lanjutnya.
Privy merupakan satu-satunya PSrE yang lulus program regulatory sandbox Bank Indonesia dan tercatat sebagai penyelenggara e-KYC di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga saat ini, Privy telah memverifikasi lebih dari 37 juta pengguna dan dipercaya oleh lebih dari 2.000 perusahaan di Indonesia.