Nagekeo- Hampir kurun waktu beberapa bulan terakhir publik kabupaten Nagekeo dibuat bingung terhadap isu yang simpang siur dalam dunia penegakan hukum di Kabupetan ini. Sejak muncul isu penggusuran bangunan pasar Danga, lalu belakangan peristiwa kenakalan remaja yang menghadang kendaraan kapolres Nagekeo yang berbuntut ancaman kekerasan kepada oknum wartawan yang menulis berita penghadangan.
Tobbyas Ndiwa tokoh muda salah satu inisiator pendiri Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Persiapan Pemekaran Kabupaten Ngada (Nagekeo) wilayah Jakarta tahun 2004 yang berdomisili di Depok Jawa Barat, ikut geram dan prihatin terhadap dinamika yang terjadi di daerah asalnya.
“Memangnya sudah tak ada lagi koordinasi yang baik para para pemangku pemerintahan disana. Bukankah kelancaran proses pembangunan di daerah harus ada sinergisitas atau kerjasama yang baik antara Ekskutif, Legislatif dan Yudikatif dalam tataran konsep trias politika?,” ujar Tobbyas.
“Iya, terkesan ketiga lembaga diatas sama-sama bungkam. Apabila salah satu dari ketiganya ada yang pincang atau tak berjalan dengan baik, maka roda pemerintahan bisa terhambat,” tambahnya.
Jika demikian akan membingungkan bagi masyarakat yang sedang berurusan dengan hukum atau pencari keadilan serta pelayanan publik lainnya. Terutama kerja kepolisian yang juga bagian dari instrumen Yudikatif , yang tentunya tak boleh adanya intervensi dari pihak lain.
“Karena kita negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat),” tegas Tobby, sapaanya sebagai founder TOV Lawyers, yang berkantor di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.
Sebagai warga Nagekeo diaspora, dia mengenai dinamika yang terjadi. Tobby berharap masing-masing pihak harus sama-sama obyektif dan saling memahami tugas dan kewenangan masing-masing.
” Ingat, kabupaten Nagekeo sejak berdiri tahun 2007 pernah adanya citra buruk dalam beberapa kasus hukum yang krusial dan menghebohkan di beberapa tahun silam. Jadi, Please jangan terulang lagi dong! Kalau ada persoalan-persoalan yang bisa diselesaikan mengapa harus heboh,” ujarnya.
Budaya kita yang terkenal sopan santun, lalu ngapain harus dibesar-besarkan. Dimana semangat “too jogho waga sama”. Jangan sampai motonya hanya ibarat fatamorgana, karena hati penuh dengan kebencian yang mungkin adanya muatan kepentingan-kepentingan terselubung (hiden agenda).
” Tunjukan semangat kearifan lokal kita dalam menyelesaikan persoalan. Tidak harus publik ikut sport jantung. Jujur sebagai orang Nagekeo diaspora saya ikut prihatin melihat dinamika yang sedang terjadi. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan kejadian penghadangan mobil kapolres dan ancaman kekerasan terhadap oknum wartawan sebagai bagian dari pengalihan isu-isu krusial terutama korupsi,” ujarnya.
Terkait kejadian penghadangan kendaraan kapolres pada hari Paskah oleh oknum yang di rilis beritanya oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) baru-baru ini yang menjadi akar persoalan, apakah semua yang diberitakan itu merupakan keterangan resmi hasil investigasi yang dihimpun TPDI di Mapolres Nagekeo serta Investigasi TPDI langsung ke oknum penghadang mobil kapolres, atau hanya berdasarkan keterangan yang bersumber dari sosmed atau informasi liar. Jangan sampai tuduhan sepihak dan berlebihan.
Perlu hati-hati juga apalagi memasuki tahun politik yang bisa saja dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang punya kepentingan. Ingat, aslinya orang Nagekeo terkenal sangat toleran dan moderat. Menurut Tobby, informasi dari beberapa pihak, terkait kasus penghadangan mobil kapolres sudah diselesaikan secara kekeluargaan (adat) antara pihak Polres dan pelaku beserta keluarganya pada tanggal 19 april 2023 secara damai saling memaafkan. Bahkan pihak keluarga pelaku menyadari karena oknum dalam hal ini anak mereka penghadang mobil kapolres dalam kondisi mabuk.
” Bukankah itu suatu cara yang bijak menyelesaikan persolan hukum di luar pengadilan. Terkait isu pengancaman oknum wartawan yang viral, kita berharap adanya rekonsiliasi damai. Saya menduga belum adanya titik temu karena diduga banyak pihak yang menggoreng persoalan ini. Ada apa kok masif sekali menuntut pencopotan kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata beberapa hari belakangan. Jangan sampai upaya pencopotan kapolres untuk mengaburkan beberapa persolan hukum yang sempat viral yang semestinya tak kalah penting dan dianggap perlu. Saya berharap bebarapa kasus yang sedang mencuat di publik, polres Nagekeo harus tetap fokus dan profesional tanpa pandang bulu dalam penindakannya. Jalani saja sesuai Kuhap dan Perkap Kapolri apabila adanya dugaan tindak pidana atau temuan-temuan. Tentu harus professional dan terukur Toh polisi dalam menjalankan hukum acara pidana ada tahapan-tahapan kok. Mulai dari klarifikasi, penyelidikan sampai ke tahap penyidikan apabila telah memenuhi unsur. Sepanjang tidak memenuhi unsur dua alat bukti yang sah sesuai dalam pasal 184 Kuhap maka seseorang tidak dapat ditahan untuk diproses pidana. Saya mendapatkan screen shoot chatingan dalam sebuah grup WA ada orang Nagekeo yang berperan sudah seperti hakim yang bukan ranahnya, sehingga terjadi kegaduhan dan pro kontra. Akibatnya persolan menjadi melebar tak karuan. Harusnya biarlah polisi bekerja dengan aturannya. Kalau ada orang yang berupaya menghalang-halangi upaya polisi dalam rangka penegakan hukum, bisa terancam obstruction of justice,” ujarnya.
” Lawanlah tuduhan secara aturan hukum, karena ada hak jawab atau bisa menggunakan pengacara pendamping. Itu kan lebih elegan dan bermatabat. Khusus Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, jauh sebelum persoalan yang sedang viral ini, yang saya ikuti melalui media terjadinya kesepakatan dimulainya proyek nasional pembangunan waduk lambo, salah satunya peran yang luar biasa Kapolres Nagekeo yang secara humanis bisa mendamaikan saudara-saudara dari beberapa suku yang terimbas proyek pembebasan lahan pembanguna waduk Lambo. Ini kan prestasi yang publik Nagekeo perlu apresiasi juga, Saya juga berharap Kapolres Nagekeo setidaknya menyampaikan hak jawab melalui klarifikasi di media maupun pendekatan budaya, terhadap tuduhan yang sedang viral. Jangan sampai nila setitik merusak susu sebelanga. Opini yang saya sampaikan ini merupakan bentuk keprihatinan baik sebagai warga negara, orang Nagekeo sekaligus sebagai insan hukum,” pungkasnya.