Bogor- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bogor mengecam tindakan diskriminatif terhadap Jemaat HKBP Betlehem Pos Parmingguon di Kabupaten Bogor.
Tindakan diskriminatif itu sempat menyita perhatian publik ketika jemaat HKBP Betlehem dilarang pemerintah setempat untuk menggelar ibadah Natal 2022 di Batu Gede, Cilebut pada Desember 2022. Pelarangan itu dikarenakan adanya tekanan massa intoleran.
Akibatnya, hingga kini jemaat gereja tersebut terpaksa harus beribadah dari rumah ke rumah hingga sekarang.
Muhammad Zidan Nurkahfi selaku Wakil Ketua 2 Bidang Sosial Politik dan Budaya DPC GMNI Bogor mengecam keras tindakan diskriminatif tersebut.
“Mengenai hak kebebasan beribadah dan kebebasan dalam beragama, hal ini perlu diperhatikan oleh sesama rakyat Indonesia apalagi Pemerintah. Yang beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha maupun Konghucu memiliki hak yang sama dalam beragama dan beribadah,” ujar aktivis yang akrab disapa Zidan ini.
Hal ini, lanjut Zidan, tentu perlu menjadi sorotan publik khususnya di wilayah Kabupaten Bogor. Karena sebagai warga negara Indonesia, haruslah bergotong-royong dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Seperti yang dikutip dari Kalimat Bung Karno, bahwa ‘Tiap-tiap bangsa Indonesia menjalankan perintah Tuhannya dengan cara leluasa. Yang Islam menurut petunjuk Nabi Muhammad SAW, Kristen menurut petunjuk Isa Al Masih, agama Buddha menurut kitab yang ada padanya, dan agama lain pun demikian’,” tegas Zidan.