JAKARTA (Independensi.com) – Selain diingatkan jangan pamer gaya hidup mewah atau hedonisme, jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia juga diingatkan untuk lebih berhati-hati menggunakan media sosial khususnya terkait dengan pemilihan umum.
“Agar Jangan sampai ada hal yang menjadikan kita sebagai aparat penegak hukum menjadi tidak netral terkait dengan Pemilu yang disebabkan penggunaan media sosial,” tutur Amir dalam keterangannya, Jumat (28/04/203).
Apalagi, ungkap dia, jajaran kejaksaan sebagai aparat penegak hukum tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu yang nantinya akan menangani tindak pidana Pemilu.
“Karena itu jaga netralitas karena akan ada sanksi tegas dari pimpinan bagi jajaran kejaksaan yang tidak netral terkait pelaksanaan Pemilu yang akan berlangsung pada tahun 2024,” ujarnya.
Dibagian lain Amir menyebutkan jajaran Intelijen Kejaksaan juga sudah membentuk posko-posko Pemilu baik di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri sampai Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Pembentukan posko Pemilu, katanya, dimaksudkan sebagai tempat sosialisasi proses pentahapan pemilu, tempat menerima informasi, pengaduan dan pelaporan adanya peristiwa mengarah ke tindak pidana yang dapat mengganggu proses pentahapan Pemilu.
“Sehingga pimpinan dapat mendapatkan informasi secara cepat, tepat dan akurat,” ucap mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini.(muj)