Polda Bali Pastikan Telah Miliki 2 Alat Bukti Untuk Tetapkan Status Tersangka

Loading

Bali (Independensi.com) – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. dalam kasus tindak pidana Merk Dagang, Fettucheese, sebuah camilan makanan berbahan dasar keju, Ny. OH dan TAC melakukan perlawanan dengan melakukan Praperadilan terhadap penyidik Polda Bali yang sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Denpasar Bali pada Senin 12 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WITA. Hakim tunggal, I.G.N. A Aryanta Era. W, SH, MH. telah menetapkan jadwal agenda persidangan yang harus dilakukan secepatnya. Tim kuasa hukum Polda Bali menyatakan kesiapannya dalam menghadapi sidang praperadilan tersebut serta memiliki minimal dua alat bukti yang cukup.

 

“Kami sebagai pihak Termohon optimis dalam menjalankan prosedur sesuai dengan Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menghadapi gugatan praperadilan ini karena sudah memiliki minimal dua alat bukti yang SAH yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Petunjuk kata AKBP. Imam Ismail, Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali.

Rencananya sidang akan berlanjut besok (13/6) dengan mendengarkan Replik dari Pemohon lalu diikuti keesokan harinya (14/6) kami sebagai Termohon melakukan Duplik untuk menjawab dari Replik Pemohon dan untuk selanjutnya (19/6) para pihak menjabarkan Kesimpulan yang akan diakhiri dengan Putusan Hakim pada 20 Juni 2023.

Sidang praperadilan begitu penting untuk dicermati sebab Ny OH adalah istri dari pejabat penting sebuah Pengadilan Negeri di Wilayah Sulawesi sehingga dikhawatirkan ada intervensi terhadap kasus tersebut.

KRONOLOGI PERKARA
Berdasarkan laporan korban kepada Dirreskrimsus Polda Bali tertanggal 27 Desember 2023 diduga telah terjadi tindak pidana produksi serta perdagangan merk tanpa seijin pemilik merek oleh tersangka Ny. OH dan TAC.

Pada tanggal 19 Desember 2022, sekitar pukul 20: WITA, Teni Hargono melihat postingan di Instagram tersangka yang mempromosikan produksi yang menggunakan merk Fettucheese yang mana sudah terdaftar Fettucheese Teni atas nama Teni Hargono.

Lalu pada Selasa 22 November 2022 sekitar pukul 11:30 Teni beserta dua anaknya menemui H dan TAC di Jl Pidada V Gatsu dengan tujuan meminta untuk menghentikan penjualan produk bernama Fettucheese oleh pihak tersangka karena korban selaku pemilik merk Teni berdasarkan sertifikat merk dengan nomor pendaftaran IDM000617876 dengan penerimaan 29 Maret 2017.

Namun dari pihak tersangka tidak mengindahkannya dan tetap melanjutkan produksi dan penjualan produk dengan merk Fettucheese.

Selanjutnya korban mengirimkan somasi sebanyak dua kali, pertama tgl 30 November 2022 dan terakhir 19 Desember 2022.

Namun setelah ditelusuri di beberapa toko, masih terdapat produk dari pihak korban yang masih dijual dan tetap menggunakan merk Fettucheese.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Seratus Juta Rupiah.

Atas laporan tersebut Polda Bali menindaklanjutinya hingga akhirnya penyidik Diskrimsus Polda Bali menetapkan tersangka setelah melalui proses yang panjang hingga dilakukan gelar perkara.

Pasal yang dikenakan penyidik, pasal 100 ayat (2) Undang Undang RI No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. (hw)