BANDUNG (IndependensI.com)- Bidang pendidikan di Jawa Barat, dinilai rawan tindak pidana korupsi. Sehubungan hal itu, Pemerintah Kota Bekasi mengutus beberapa pejabat terkait untuk mengikuti
rapat koordinasi dan focus group disscusion (FGD).
Mereka yang diutus, Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat (Asda II) Inayatullah, Plt Inspektur Nesan, Kepala Dinas Pendidikan UU Saeful M, Kepala Bagian Pembangunan Setda Kota Bekasi Heni Hendrawati.
Dalam diskusi, dibahas pemetaan titik rawan korupsi sektor pendidikan wilayah Jawa Barat. Kegiatan berlangsung di Aula Ki Hajar Dewantara, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Bandung, kemarin.
Rakor dibuka Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Yudhiawan Wibisono. Ia menyampaikan bahwa diadakannya rakor dengan mengundang seluruh Sekda, Inspektur Kota dan Kadis Pendidikan beserta 13 KCD Provinsi Jawa Barat, bertujuan untuk menguatkan kembali komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
Maka katanya, daerah perlu menyusun strategi pemberantasan korupsi, terlebih maraknya aduan terkai penyelenggaraan PPDB Online. Sebab, tahun ajaran baru 2023 ini, banyaknya aduan terkait penyelenggaraan PPDB Online terutama pada jalur zonasi.
Yudhiawan mengatakan, pihaknya memiliki tugas utama untuk bertanggung jawab dalam membina pemkab/pemkot dalam upaya pencegahan korupsi dan membangun integritas ekosistem pendidikan.
Salah satu yang harus diketahui bahwa KPK bukan hanya menindak tapi juga memberikan edukasi dan mencegah korupsi lewat sistem pemerintahan. Edukasi dan pencegahan, menurutnya, harus terus dibangun di 27 kabupaten/ kota di wilayah Jawa Barat.
Sementara Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat (Asda II) Setda Kota Bekasi Inayatullah mengatakan, pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama, Forkopimda, Legislatif, aparatur pemerintah daerah, pusat, masyarakat hingga stakeholder lainnya, semua harus andil dalam rangka pemberantasan korupsi.
Pemberantasan korupsi melalui pendekatan pendidikan masyarakat perlu melalui jejaring pendidikan formal dan informal. Melalui pendekatan ini diharapkan dapat mempengaruhi mindset dan culture set segenap elemen masyarakat sehingga orang tidak ingin korupsi. (jonder sihotang)