JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung dan jajarannya di seluruh Indonesia komitmen untuk melakukan penegakan hukum dan memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan komitmen tersebut untuk melaksanakan instruksi dan perintah Presiden Joko Widodo yang disampaikan melalui Menko Polhukam Mahfud MD tentang perlu adanya langkah-langkah cepat dalam pencegahan TPPO.
“Adapun instruksi dan perintah Presiden sebagai upaya memberantas simpul-simpul TPPO yang kerap terkendala masalah birokrasi dan adanya pihak yang memberikan sokongan terhadap TPPO,” ucap Ketut dalam keterangannya, Minggu (20/08/2023)
Oleh karena itu, tuturnya, Presiden melalui Menko Polhukam sudah mengingatkan juga kepada aparat pemerintah untuk tidak memberikan sokongan terhadap tindak kejahatan TPPO.
Dia pun mengungkapkan kejaksaan di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2021 hingga 2023 telah menangani 496 perkara TPPO, dengan 148 perkara TPPO ditangani pada 2021, 165 perkara TPPO pada 2022 dan 183 perkara pada 2023.
Dia mengatakan terhadap kejahatan TPPO tersebut, para jaksa sudah diminta agar memprioritaskan dan mengambil langkah cepat dalam penanganannya dan kemudian melindungi para korban.
Ketut mengakui ada sejumlah persoalan sering dihadapi para pekerja migran asal Indonesia di luar negeri. Antara lain permasalahan dokumen, kelengkapan biaya penempatan berlebih, overstay, gaji tidak dibayar, penganiayaan dan pemerkosaan.
“Bahkan perdagangan orang serta kasus pidana lainnya, dan mayoritas menimpa perempuan pekerja migran Indonesia,” ungkapnya.
Dia pun mencontohkan adanya kasus hukum dihadapi enam WNI yang menjadi pekerja migran di luar negeri berhasil ditangani dan lolos dari tuntuan hukum berkat bantuan hukum dari Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar RI di Bangkok, Thailand.
Ke enam WNI yang menjadi korban TPPO yakni Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, Andrian dan Andrean Faust sebelumnya diamankan di Provinsi Chiang Rai, Thailand setelah diseberangkan secara ilegal dari Tachilek, Myanmar.
Dikatakannya juga dalam rangka memberikan perlindungan terhadap pekerja imigran, Kejaksaan Agung sejak Februari 2021 bekerjasama dengan International Organization for Migration (IOM) Indonesia membangun platform Sistem Integrasi Data Perkara TPPO dan website jampidum.kejaksaan.go.id yang sudah difungsikan.
“Website berisi tentang sistem informasi perkara penuntutan untuk seluruh perkara tindak pidana umum yang ditangani seluruh satuan kerja baik Cabang Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung,” ungkapnya.
Selain itu, ucap Ketut, menempatkan perwakilan Kejaksaan di luar negeri seperti Singapura, Bangkok, Hongkong dan Riyadh Arab Saudi. “Perwakilan di luar negeri memiliki peran secara aktif memberikan pendampingan, sosialisasi
dan advokasi terhadap berbagai permasalahan hukum para pekerja migran Indonesia, termasuk memperjuangkan dari jeratan hukuman mati,” ujarnya.(muj)