Foto : Anna staf Abdullah Syafi'i Kuasa Hukum korban dugaan penipuan jual beli tanah kavling di Desa Penganden Manyar Gresik saat menunjukan bukti laporan polisi.

Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah Kavling, Muhammad Abdullah Warga Penganden Manyar Gresik Dipolisikan

Loading

GRESIK (Independensi.com) –  Muhammad Abdullah seorang warga warga Desa Peganden Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik Jawa Timur, dilaporkan ke Polres setempat. Karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dalam praktek jual beli tanah kavling hingga menyebabkan korbannya mengalami kerugian materiel sebesar Rp 730 juta.

Menurut Kuasa Hukum salah seorang korban pembeli tanah kavling, Abdullah Syafi’i, bahwa pada 24 September 2021 lalu. Kliennya yang merupakan korban dan Muhammad Abdullah selaku penjual melakukan perjanjian jual beli 2 tanah kavling dan bangunan di Jalan Kebun Jambu III, Desa Peganden, Kecamatan Manyar seluas 12 x 15 Meter persegi.

Tanah tersebut dibeli seharga Rp 180 Juta, lalu pada 9 November 2021 terjadi transaksi jual beli tanah kavling seluas 95 Meter persegi  dengan ukuran luas 5 x 19 Meter persegi di Jalan Kebun Raya VIII Desa Peganden, antara korban dengan Muhammad Abdullah, dengan harga Rp 65 Juta.

Selain itu, pada 21 September 2022, korban dan Muhammad Abdullah (penjual) kembali melakukan perjanjian jual beli tanah kavling seluas 60 meter persegi dengan ukuran 5 x 12 meter, seharga Rp 120 Juta.

Jual beli tanah kavling kembali terjadi antara korban dengan Muhammad Abdullah untuk membeli tanah kavling sebanyak 3 unit di Desa Peganden dengan harga Rp 250  Juta, dibayar secara diangsur beserta bunganya total menjadi Rp 365 Juta.

Syafi’i, menambahkan bahwa tanah-tanah yang dijual belikan tersebut, sekarang sudah dimiliki orang lain dengan alas hak yang jelas da nada yang sudah dibangun.

“Korban betul-betul tertipu atas jual beli tanah kavling tersebut. Total kerugian mencapai Rp 730 Juta,” katanya, Selasa (22/8).

Lebih lanjut dijelaskan Syafi,i pihaknya sempat mencoba memediasi agar terlapor menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan. Namun, tidak direspon itikad baik yang coba ditawarkannya.

“Upaya baik kami tidak digubris, maka penyelesaian secara hukum menjadi opsi terakhir agar terlapor mempertanggung jawabkan perbuatannya yang jelas-jelas telah melawan hukum,” tegasnya.

“Laporan yang kami lakukan ini merupakan yang kedua kalinya, sebab sebelumnya kami sudah melaporkan Muhammad Abdullah dalam kasus yang sama,” tegasnya.

“Agar ada efek jerah dalam kasus ini, kami meminta pihak kepolisian untuk segera memanggil dan memeriksa terlapor Muhammad Abdullah. Sehingga kedoknya terbongkar, karena sudah banyak korban yang dirugikan,” pungkasnya. (Mor)