Direktur Penuntutan Menghindar, Nasib Berkas Tersangka M Khayam Belum Jelas

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Nasib berkas mantan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian M Khayam yang menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor garam industri yang disidik Kejaksaan Agung hingga kini masih belum jelas.

Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus Hendro Dewanto ketika hendak dikonfirmasi wartawan mengenai perkembangan berkas perkara M Khayam apakah sudah diserahkan Tim penyidik kepada penuntut umum justru malah menghindar.

Hendro yang baru keluar dari kantornya di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jumat (25/08/2023) malam, dengan terburu-buru masuk ke mobil. Dia dikawal stafnya yang menghadang para wartawan dengan cara langsung menutup pintu mobil.

Hendro pun sama sekali tidak mau menurunkan kaca mobilnya saat para wartawan mendekati mobilnya sambil berharap masih bisa mewawancarai sebelum dia meninggalkan kantornya.

Sikap tersebut berbeda ketika Hendro dikonfirmasi pertama kali terkait kasus Khayam pada Jumat (11/08/2023) yang lalu. Saat itu Hendro yang juga sudah berada di dalam mobil masih mau bicara dan mengungkapkan kalau kasus Khayam masih dalam proses penyidikan oleh Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus.

Sehingga pihaknya belum pernah menerima berkas Khayam dari tim penyidik. “Masih penyidikan, karena itu belum di P21 dan belum ada tahap dua (penyerahan tersangka dan barang-bukti). Karena berkas perkara MK memang belum kita terima,” ujar Hendro.

Adapun berkas M Khayam kini menjadi satu-satunya yang belum dilimpah ke pengadilan . Setelah berkas empat tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Khayam dan ditahan pada 2 November 2022 telah dilimpah dan kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara terkait masalah penahanan terhadap Khayam patut diduga sudah tidak dilakukan. Karena jika dihitung sejak Khayam ditahan pada 2 November 2022 maka hingga kini sudah sembilan bulan ditahan.

Padahal, sesuai pasal 24 dan 29 KUHAP masa penahanan tersangka selama penyidikan dan penuntutan hanya 110 hari. Dihitung penahanan pertama di penyidikan selama 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari. Tingkat penuntutan lama penahanan 20 hari dan dapat diperpanjang 30 hari.(muj)