JAKARTA (Independensi.com) – Lagi-lagi seorang perempuan yang diduga menjadi makelar kasus ditangkap aparat kejaksaan. Kali ini perempuan tersebut berinisial RF dengan status karyawan sebuah BUMN.
RF ditangkap setelah mangkir dari panggilan semula sebagai saksi oleh Tim tangkap buronan gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (03/09/2023) malam sekitar pukul 20.56 WIB.
Perempuan berusia 57 tahun ini kemudian sempat dibawa ke Gedung Bundar pada JAM Pidsus untuk menunggu penyidik Kejati Bengkulu datang. Baru pada hari ini telah diterbangkan ke Bengkulu untuk proses penyidikan selanjutnya.
Menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar terhadap RF yang diduga menjadi markus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihaknya dengan sangkaan menghalangi atau merintangi penyidikan.
“Khususnya penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun 2022 yang disidik Kejari Kaur,” kata Victor saat ditemui Independensi.com di Kejaksaan Agung, Jakarta Senin (04/09/2023).
Sebelumnya seperti diketahui Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Bengkulu telah lebih dahulu menangkap tiga orang markus untuk kasus yang sama yaitu BSS, RNS dan AH di Jakarta, Jumat (28/07/2023) malam.
Ketiganya ditangkap dan dijadikan tersangka menghalangi penyidikan setelah mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan kasus tersebut dengan meminta sejumlah uang kepada 16 Kepala Puskesmas di Kaur.
Adapun Kejaksaan Negeri Kaur sendiri dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOK untuk 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Yaitu Darmawansyah selaku Kepala Dinas Kesehatan, Gusdiarjo selaku Sekretaris Dinkes, Rike selaku Kepala Puskemas Kaur Utara dan Puji selaku Kepala Puskesmas Kaur Tengah.(muj)