Foto : Kepala DLH Sri Subaidah saat meninjau kondisi galian dilahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo

DLH Gresik Larang Lahan RTH Dijadikan Lokasi Pemasangan Reklame

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, melarang keras pengunaan lahan yang diperuntukan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) untuk dijadikan tempat pemasangan reklame.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik, Sri Subaidah menegaskan sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010, tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau. Bahwa, terdapat larangan adanya bagunan diatas lahan RTH

“Pasal 14 ayat 3 huruf C, setiap orang atau badan usaha dilarang mendirikan bangunan atau sejenisnya dan atau melaksanakan kegiatan untuk kepentingan perorangan dan atau badan usaha di lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah sebelum mendapatkan izin dari bupati atau pejabat yang ditunjuk,” ungkapnya, Rabu (6/9).

“Terkait hal ini kami tegas, makanya kami menghentikan aktivitas pengalihan tanah dilahan RTH yang berada di kawasan Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Kebomas. Karena, jelas melanggar aturan,” katanya.

Ditanya apakah pihaknya memberikan izin kepada pelaku usaha reklame, sehingga berani melakukan pengalian dilahan RTH. Sri menjelaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya titik diluar lahan RTH bukan didalamnya.

“Rekomnya itu tidak didalam RTH tapi diluar, tepatnya di tepi jalan yang lokasinya diluar RTH. Seperti, kasus yang kami hentikan karena hendak dipasang ditengah lahan RTH,” ungkapnya.

“Untuk lahan RTH dikawasan Desa Randuagung yang sudah digali oleh pelaku usaha reklame, kami telah memintanya untuk menguruk kembali galiannya dengan tanah tidak boleh dengan material lain. Sebab ini RTH yang tentunya peruntukannya dijadikan taman dan ditanami tanaman,” tandasnya.

“Apalagi lahan RTH itu, telah digali sedalam 3 meteran dengan lebar 2 meteran maka harus dikembalikan seperti kondisi awal,” pungkasnya. (Mor)