Foto : Anggota Fraksi PPP DPRD Gresik, Lilik Hidayati saat melakukan sosialisasi Perda

Anggota DPRD Gresik Lilik Hidayati Ajak Masyarakat Pahami Perda UMKM

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Sosialisasi Perundang – undangan (sosper) tahap VIII Tahun 2023, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik, Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perizinan Usaha Jasa Makanan dan Minuman. Serta Perda Nomor 2 Tahun 2023 untuk mengatur masalah Perizinan Usaha dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS).

Kegiatan tersebut digelar anggota fraksi PPP DPRD Gresik, Lilik Hidayati, di kediamannya Jalan Jalan Sunan Giri, Kelurahan Kawisanyar, Kebimas dengan menghadirkan pemateri dari Kantor Bagaian Hukum pemerintah daerah setempat.

“DPRD dan Pemerintahan Kabupaten Gresik menjalin kerja sama yang baik, sehingga terwujudlah perencanaan yang matang untuk pembangunan dan lainnya juga membuat peraturan – peraturan daerah di Kabupaten Gresik,” kata Lilik saat memulai kegiatan sosper, Minggu (12/11).

“Perda ini sangat berarti bagi masyarakat, khususnya para pelaku UMKM. Karena didalamnya terdapat hal-hal yang tentunya bisa menjadikan perlindungan usaha di tengah ketat persaingan saat ini,” sambungnya.

Menurut Lilik sosialisasi dengan adanya Perda No 5 Tahun 2019 tentang Perizinan Usaha Jasa Makanan dan Minuman, dirinya mendapatkan banyak curhatan dari masyarakat.

“Saya menerima banyak curhatan dari pedagang kecil, mereka intinya ingin bisa berjualan dengan tenang dan mendapatkan berbagai kemudahan dari pemerintah,” tuturnya.

“Sebagai wakil rakyat yang mempunyai hubungan kerja dengan Pemkab Gresik,  saya siap memperjuangkan berbagai aspirasi dari para pedagang kecil ini agar bisa mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah,” tandasnya. (Mor)