Denpasar (Independensi.com) – Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim sangat mengecewakan. Sebab sebelumnya kuasa hukum sudah secara lengkap menyampaikan tentang keberatannya, tapi majelis hakim berpendapat lain. Namun kabar baiknya majelis akan menyatakan masih perlu dibuktikan lebih lanjut.
“Selama ini Khan JPU hanya berpatokan terhadap dakwaan lalu kemudian tiba-tiba dengan seenaknya ‘terubah’ menjadi adanya ‘kerugian negara’ maka nanti akan perlu diuji lebih lanjut, untuk itu kami tidak berkecil hati jika pada sidang pokok perkara berikutnya hal itu tidak terbukti adanya ‘kerugian negara’ maka klien kami harus bebas,” Hal tersebut dikemukakan oleh Agus Saputra, Kuasa hukum Prof Antar adi PN Tipikor Denpasar, Kamis (16/11/2023).
Meski ditolak eksepsinya, Agus mengaku tidak khawatir. Menurutnya, majelis hakim masih bijaksana mempertimbangkan hal-hal yang disinggungnya tersebut di dalam eksepsi.
Pertimbangan majelis hakim itu akan dibahas dan dibuktikan pada agenda sidang berikutnya. Agus menyebut hal-hal yang akan dibahas di dalam sidang pokok perkara adalah pemalsuan surat, kerugian negara, dan hal lain.
Sebelumnya diberitakan, Antara membacakan eksepsinya pada sidang yang digelar Selasa (31/10/2023). Banyak hal yang disinggung Antara di dalam eksepsinya.
Mulai menuduh isi dakwaan jaksa tidak akurat dan amburadul, hingga Antara yang mengaku banyak mendapat tekanan dari para pejabat tinggi di Bali untuk meluluskan calon mahasiswa baru titipan mereka.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana SPI atau uang pangkal masuk Unud yang menjerat Antara dan tiga staf Unud itu disebut merugikan negara Rp 335 miliar. Tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun tahun akademik 2018/2019 sampai 2021/2022. (hd)