JAKARTA (Independensi.com) – Puluhan nasabah menagih tanggung jawab Bank Victoria Syariah untuk mengembalikan dana yang disimpan dan tidak dikembalikan selama ini.
Iman Teguh Pribadi mewakili nasabah yang dirugikan meminta agar pihak Mini Sumandari, eks Kepala Bank Victoria Syariah Cabang Bekasi mempunyai kehendak baik untuk menyelesaikan kewajibannya pada nasabah yang sudah dirugikan uang, waktu, dan kenyamanan hidup.
“Kami minta pihak Mini Sumandari bisa menyelesaikan janji mereka untuk mengembalikan uang yang telah digelapkan,” ujarnya.
Kronologi Kasus
Iman Teguh Pribadi dalam rilisnya yang diterima Jumat (15/12) menceritakan kronologi kasus yang dihadapinya.
Saya meminta pertanggungjawaban saudari Mini Sumandari yang terakhir tercatat pada tahun 2023 sebagai Kepala Funding Unit 1 PT Bank Victoria Syariah , untuk memberikan hak-hak saya Iman Teguh Pribadi, umur 55 tahun, berprofesi sebagai pengusaha jasa layanan teknologi komputer, bertempat tinggal di Jakarta, yang selama ini telah menyimpan tabungan di Bank Victoria Syariah sejak tahun 2018.
Tabungan saya di Bank Syariah dari tahun 2018 hingga tahun 2023 terdapat dalam 3 (tiga) nomor rekening. Rinciannya bisa dilihat sebagai berikut: Rekening nomor 5103009680 yang berisi uang tabungan saya dalam bentuk deposito yang diberi nama Tabungan VIS Hadiah Xtra, dengan nilai sebesar Rp 375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) beserta rekening tabungan biasa sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Rekening nomor 5103012661 nilai sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Rekening nomor 5103012657 dengan nilai sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Jika dijumlahkan total dana yang saya kuasakan ke Bank Victoria Syariah Cabang Bekasi mencapai Rp 440.000.000,00 (empat ratus empat puluh juta rupiah).
Saldo Melonjak 9 Miliar
Sebelum Maret 2023 saya tidak pernah mengalami kesulitan dalam pengambilan uang tabungan saya melalui mesin ATM. tetapi pada tanggal 13 Maret 2023 ketika saya melakukan penarikan uang di mesin ATM dari rekening nomor 5103009680 ternyata tertulis di layar mesin keterangan kalau rekening saya “TIDAK MEMILIKI CUKUP DANA UNTUK TRANSAKSI YANG
DIKEHENDAKI, SALDO ANDA Rp 9.999.992.408,00 (sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta, sembilan ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus delapan rupiah).
Demi mengamankan tabungan, saya segera menanyakan melalui telepon kepada kontak saya di Bank Victoria Syariah Cabang Bekasi yakni MINI SUMANDARI. Tak lama perempuan separuh baya kepala Cabang Bank Victoria Syariah Cabang Bekasi ini mengirimkan kepada saya saldo rekening tabungan saya (bukan deposito) yang tercatat masih memiliki nominal sebesar Rp 15.125.917,49 (lima belas juta seratus dua puluh lima ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah dan empat puluh sembilan sen).
Segera sesudah ada bukti foto yang terekam dalam sistem Bank Victoria Syariah saya segera kembali ke mesin ATM. Saya kemudian melakukan penarikan ke mesin ATM pada tanggal 17 Maret 2023. Tetapi ternyata saya tetap tidak bisa mendapatkan tabungan saya di rekening tersebut.
Tanggal 28 Maret 2023 saya pergi ke cabang Bank Victoria Syariah Cabang Tomang dan tetap saya tidak bisa menarik tabungan saya. Teller bank pada saat itu menyatakan rekening saya Iman Teguh Pribadi sedang dibekukan karena sedang dalam pemeriksaan. Pembekuan itu dilakukan karena Bank Victoria Syariah sedang menjalani pemeriksaan di kepolisian atas dugaan tindak pidana pencucian uang dari pegawai yang juga mantan kepala cabang Bank Victoria Syariah yang bernama Mini Sumandari.
Tidak Bisa Mutasi
Tanggal 3 April 2023 saya atas saran petugas Bank Victoria Syariah Cabang Tomang meminta mutasi rekening pada Kantor Pusat Bank Victoria Syariah di Gedung Menara BIP. Tetapi
lagi-lagi data mutasi rekening juga tidak bisa saya dapatkan dengan alasan sedang ada pemeriksaan oleh kepolisian.
Setelah berulang kali mengalami jalan buntu pada tanggal 7 April 2023, saya Iman Teguh Pribadi, bersama beberapa rekan yang bermasalah yang juga nasabah yang mengalami nasib yang sama dengan saya berupaya untuk mencari Mini Sumandari di kediamannya di Perumahan Cibubur Country, Kabupaten Bogor. Orang yang kami cari tidak ada di rumahnya dia hanya memberitahukan lewat pesan WA kalau dia sejak 28 Februari 2023 telah dipecat oleh Bank Victoria Syariah.
Mini Sumandari jelas telah membohongi saya Iman Teguh Pribadi dan nasabah Bank Victoria Syariah lainnya. Karena sejak pertama kali saya mengecek ATM di bulan Maret 2023 Mini Sumandari tidak memberitahukan kalau dia sudah dipecat pada bulan Februari 2023 oleh Bank Victoria Syariah tempat dia membangun karir dari tahun 2014.
Pantang menyerah pada 9 April 2023 saya Iman Teguh Pribadi, bersama beberapa rekan yang bermasalah bertemu dengan RR Mini Sumandari di rumahnya di Cibubur. Pada pertemuan itu Mini Sumandari memberi pernyataan jaminan kepada kami bahwa Iman Teguh Pribadi mempunyai tabungan dan deposito dengan nilai Rp 440.000.000,00 (empat ratus empat puluh juta rupiah) pada rekening Bank Victoria Syariah yang pada saat jatuh temponya nanti akan masuk ke rekening nasabah.
Rekening Nomor 5003011720 yang berubah dari rekening lama nomor 5103009680 terdapat jumlah sebesar Rp 240.133.398,00 (dua ratus empat puluh juta seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah)
Rekening Nomor 5003019683 yang berubah dari rekening lama nomor 5003019683 dengan jumlah Rp 25.085.870,00 (dua puluh lima juta delapan puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah)
Rekening Nomor 5003019652 yang berubah dari rekening lama nomor 5103012657 memiliki jumlah Rp 25. 193.258 (dua puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah.
Fakta mutasi rekening koran yang terakhir ini menunjukkan ketidaksesuaian nilai saldo yang tercatat di dalam buku tabungan saya dengan catatan di mutasi rekening yang telah dipindahkan ke cabang Tomang. Ada selisih hingga Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Jumlah yang bagi saya tentu sangat berarti.
Di sisi lain pihak bank semakin membuat saya khawatir dan takut dengan menyatakan statemen yang sangat membingungkan. Bank Victoria Syariah mengatakan bahwa transaksi terakhir yang masuk pada rekening saya bukan merupakan transaksi deposito tetapi transaksi dari bank yang tidak diketahui.
Melihat hal itu masih pada tanggal 11 April 2023 siang sekitar pukul 14.30 WIB, kami para nasabah yang berkumpul mendatangi rumah Mini Sumandari di Cibubur kembali. Kami bertemu dengan Mini Sumandari untuk menjamin bahwa kami benar-benar memiliki dana yang dikelola oleh Mini Sumandari saat dia menjadi kepala cabang Bank VIctoria Syariah cabang Bekasi, Mini Sumandari menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa Iman Teguh Pribadi benar memiliki tabungan di Bank Victoria Syariah cabang Bekasi dengan nilai sejumlah Rp 440.000.000,00 (empat ratus empat puluh juta rupiah).
Saat pembuatan surat bermaterai itu Mini Sumandari didampingi oleh suaminya yang bernama Dyan Primana Sobaruddin yang ternyata mempunyai jabatan sebagai Laksamana Pertama TNI Angkatan Laut.
Melihat situasi dan kekhawatiran yang memburuk Dyan Primana Sobaruddin memberikan pinjaman kepada Iman Teguh Pribadi yang mempunyai kesulitan keuangan uang sebesar Rp 1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
Tanggal 12 April 2023, nasabah yang berkumpul Iman Teguh Pribadi bersama istri dan beberapa teman yang bermasalah yg sama ditemani oleh Laksamana Pertama TNI AL Dyan Primana Sobaruddin yang adalah juga sami dari RR. Mini Sumandari bertemu dengan manajemen PT Bank Victoria Syariah. Situasi terlihat tidak menggembirakan karena yang paling bertanggung jawab atas semua persoalan kerugian nasabah yakni mantan kepala cabang Bank Victoria Syariah cabang Bekasi yakni Mini Sumandari ternyata tidak muncul.
Ternyata Sudah Dipecat
Singkat kata, PT Bank VIctoria Syariah menyatakan dengan keras bahwa para nasabah yang berkumpul dinyatakan TIDAK MEMILIKI REKENING DEPOSITO di PT Bank Victoria Syariah. Manajemen menyatakan mereka tidak pernah memiliki produk tabungan yang bernama VIS Hadiah Xtra. Manajemen PT Bank Victoria Syariah menyatakan semua yang dialami nasabah yang telah menyimpan tabungan sejak beberapa tahun sebelumnya sebagai korban dari penipuan dan rekayasa yang dilakukan oleh Mini Sumandari.
PT Bank Victoria Syariah kemudian memberikan sebuah surat pemecatan yang berasal dari pengunduran diri Mini Sumandari bertanggal 14 Februari 2023. Pihak Bank Victoria Syariah menyatakan sudah menyerahkan kasus pada pihak aparat hukum.
Komisaris Utama PT Bank Victoria Syariah, Sari Idayanti menyatakan bahwa Mini Sumandari memalsukan tanda tangan kepala divisi Funding Bank Victoria Syariah ketika mengelola uang para nasabah yang telah berjalan sejak tahun 2018 bahkan sejak 2017.
Suami Mini Sumandari pada saat itu meyakinkan nasabah bahwa istrinya tidak seburuk seperti yang dikatakan oleh Komisaris Utama PT Bank Victoria Syariah. Dyan Primana Sobaruddin menyatakan bahwa istrinya mendapat keistimewaan di tempat dia telah bekerja bertahun-tahun seperti kemudahan Soft Loan yang berbentuk mobil.
Bantahan Komisaris Utama
Komisaris Utama kemudian membantah pernyataan Dyan Primana Sobaruddin dengan menyatakan bahwa Bank Victoria Syariah tidak pernah mengeluarkan produk semacam itu kepada karyawannya.
Kami nasabah yang berkumpul menangkap kesan bahwa Komisaris Utama PT Bank Syariah menilai kami nasabah yang paling dirugikan yang ditemani oleh suami Mini Sumandari sebagai komplotan pelaku kejahatan yang bernama RR Mini Sumandari. Kami nasabah yang berkumpul tentu merasa marah dan merasakan ketidakadilan yang luar biasa. Sebagai pihak pertama yang paling dirugikan tentu penjelasan dari Komisari Utama PT Bank Syariah seperti menaburkan duri pada luka yang sudah terbuka.
Sebagai kelanjutan dari proses negosiasi dengan PT Bank Victoria Syariah pada tanggal 14 April 2023 Iman Teguh Pribadi mendapat telepon dari Siti, Customer Service Bank Victoria Syariah Cabang Tomang bahwa Iman Teguh Pribadi sudah dapat melakukan penarikan dana pada rekening. Syaratnya Iman Teguh Pribadi harus menutup rekening tersebut.
Ketika Iman Teguh Pribadi menanyakan jumlah saldo rekening yang tidak sesuai dengan yang ada dalam buku catatan tabungan, pihak bank menyatakan masih menunggu proses penyelidikan yang berlangsung di kepolisian.
Tanggal 18 April 2023 Iman Teguh Pribadi pergi ke Bank Victoria Syariah cabang Tomang untuk melakukan penarikan dana berdasarkan saldo terakhir dan melakukan penutupan rekening sebagai syarat yang diharuskan. Iman Teguh Pribadi juga mendapatkan bukti mutasi rekening sejak pembukaan rekening di tahun 2018 hingga September 2022 saat terjadi migrasi keuangan dari cabang Bekasi ke cabang Tomang.
Tidak selesai sampai di sini, nasabah yang berkumpul terus menghubungi pasangan suami istri Mini Sumandari bersama suaminya Dyan Primana Sobaruddin untuk menyelesaikan kejelasan ke mana kekurangan uang nasabah yang telah dikelola oleh Mini Sumandari dalam beberapa tahun terakhir.
Mendapat desakan dari nasabah yang berkumpul pasangan suami istri itu menyepakati untuk mengadakan perundingan secara kekeluargaan. Setelah beberapa kali tertunda, terjadi pertemuan perundingan pada hari Senin 15 Mei 2023 pukul 13.30 WIB yang bertempat di Restaurant Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Dalam pertemuan di Kemayoran itu, Dyan Primana Sobaruddin didampingi oleh Mayor Chk Hasta, penasehat hukum Roy Tambunan SH yang mengatakan mewakili Mini Sumandari, dan beberapa orang lain yang tidak disebutkan namanya dan tidak diperkenalkan tetapi mengikuti pertemuan.
Pada saat itu Dyan Primana Sobaruddin tidak bisa memberikan kejelasan bagaimana penyelesaian hak-hak nasabah yang kehilangan tabungannya. Dia hanya berputar-putar dan menyatakan semua itu sudah sangat rumit ditambah persoalan kesehatan jiwa istrinya yang tidak bisa menyelesaikan persoalan yang telah dia sebabkan.
Hingga pernyataan pers ini ditulis tidak ada perkembangan bahwa pihak
Mini sumandari atau siapa pun yang mewakilinya mempunyai kehendak baik untuk menyelesaikan kewajiban mereka pada nasabah yang sudah dirugikan dalam bentuk uang, waktu, dan kenyamanan hidup. Surat pernyataan pers ini ditulis dengan sengaja kepada masyarakat luas agar pihak Mini Sumandari beserta suaminya Dyan Primana Sobaruddin atau siapapun yang mewakilinya bisa menyelesaikan janji mereka untuk mengembalikan uang yang telah digelapkan. Terlebih terdapat kenyataan Dyan Primana Sobaruddin sebagai perwira aktif TNI Angkatan Laut tentu akan bisa membawa kerugian bagi yang bersangkutan sebagai pejabat negara. (*)