Anggota Tim JPU yang juga Asintel Kejati Sulawesi Tenggara Ade Hermawan saat memberikan keterangan usai sidang.(foto/muj/independensi)

Kasus Korupsi Nikel, JPU Optimis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Sidang delapan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penjualan ori nikel di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara yang disidangkan secara terpisah dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Tahapannya yaitu tanggapan dari Tim jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi atau keberatan dari para terdakwa yang telah disampaikan melalui Tim Penasehat Hukum pada Rabu (13/12/2023) pekan lalu.

Anggota Tim JPU Ade Hermawan seusai persidangan mengatakan pihaknya optimis majelis hakim diketuai Fatzal Hendrik akan menolak eksepsi dari Tim penasehat hukum para terdakwa.

“Karena surat dakwaan yang kami susun selaku Tim JPU sudah jelas, cermat dan lengkap sebagamana ketentuan yang diatur dalam pasal 143 KUHAP,” kata Ade kepada Independensi.com di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia juga menegaskan Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang mengadili secara absolut dan relative terhadap para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penjualan ori nikel karena sesuai locus delicti atau tempat kejadian perkara.

“Jadi bukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Tipikor Kendari seperti disampaikan diantara Tim Penasehat Hukum para terdakwa dalam eksepsinya pekan lalu,” ujarnya.

Masalahnya, tutur dia, ada Tim penasehat hukum terdakwa menilai kasus tersebut masuk ranah PTUN. “Dan ada yang menilai Pengadilan Tipikor Kendari yang berwenang dan bukan Pengadilan Tipikor Jakarta berdasarkan ketentuan pasal 156 KUHAP,” ucap Asintel Kejati Sulawesi Tenggara ini.

Seperti diketahui dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun, delapan dari dua belas terdakwa disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta secara terpisah.

Ke delapan terdakwa antara lain mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin serta mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba pada Dirjen Minerba Sugeng Mujiyanto.

Kemudian Koordinator Pemasaran Mineral Yuli Bintoro, Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Henry Julianto, Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Eric Viktor Tambunan, Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining Glenn Ario Sudarto, Direktur PT Lawu Agung Mining Ofan Sofwan, dan pemegang saham/pemilik PT. Lawu Agung Mining Windu Aji Sutanto.

Sedangkan empat terdakwa lain yang akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari yaitu Direktur PT Kabaena Kromit Prathama Andi Adriansyah alias Iyan, Direktur PT Tristaco Mineral Makmur Rudy Hariyadi Tjandra, Hendra Wijayanto selaku General Manager PT Antam Tbk. Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara,  Agus Salim Madjid selaku Kuasa Direksi PT. Cinta Jaya.(muj)