Foto : Para PNS Pemkab Gresik saat menerima SK kenaikan pangkat

Ratusan ASN Pemkab Gresik Terima SK Kenaikan Pangkat

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat diberikan kepada ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur. Dilakukan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat. 

SK tersebut untuk periode 1 April 2024 dan telah melalui persetujuan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), bertujuan untuk memberikan dorongan dan semangat kerja bagi PNS dalam melaksanakan aktivitas serta mengembangkan karier yang lebih baik.

Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kabupaten Gresik, Suprapto, menyampaikan kenaikan pangkat bagi PNS bukan hak PNS akan tetapi merupakan penghargaan yang diberikan pemerintah atas kinerja pegawai.

“Pangkat atau jabatan yang dimiliki saat ini, merupakan penghargaan atas prestasi kerja yang telah dilakukan. Tentunya dengan banyak tolok ukur dan parameter kinerja PNS yang diberikan kenaikan pangkat,” katanya, Rabu (20/3).

“Pertimbangan dalam memberikan kenaikan pangkat, berdasarkan kinerja PNS yang meliputi hasil kerja dan tingkat kedisiplinan selama menjalankan,” sambungnya.

Suprapto menambahkan, total PNS yang menerima SK kenaikan pangkat sebanyak 295 pegawai. Jumlah itu terdiri dari 116 PNS struktural dan 179 PNS fungsional dengan rincian PNS golongan II sebanyak 30 pegawai, golongan III sebanyak 185 pegawai, dan golongan IV sebanyak 80 pegawai.

“Kepada PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat ini, sesuai dengan pesan Pak Bupati Fandi Ahmad Yani harus mampu menunjukan etos kerja yang baik, disiplin dan tentunya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,” tegasnya.

“Jadikanlah kenaikan pangkat yang telah diterima ini, sebagai pemacu semangat dalam bekerja selama menjalan fungsi dan tugasnya masing-masing,” tandasnya. (Mor)