PEKANBARU (Independensi.com) – Kapolda Riau Irjen (Pol) Mohammad Iqbal memerintahkan kepada seluruh jajaran Polda Riau untuk melakukan penyergapan dan membersihlan semua lokasi gembong narkoba yang ada di Provinsi Riau. Hal ini terkait menjelang pengamanan Hari Raya Idul Fitri serta maraknya peredaran dan perdagangan narkoba di pemukiman.
“Saya perintahkan kepada seluruh jajaran, sikat semua kampung narkoba, jangan sampai ada yg tersisa”. Hal itu ditegaskan Kapolda Riau dalam konfrensi pers pengungkapan narkotika yg digelar di halaman belakang Mapolda Riau, Jumat (5/4/2024). Iqbal yang didampingi Dirresnarkoba Kombes (Pol) Manang Soebeti menjelaskan, Polda Riau beserta jajarannya, berhasil menggagalkan peredaran 107,07 kg sabu, 2.736 butir pil ekstasi dan 214 45 kg daun ganja kering dalam operasi tertib Ramadhan 2024.
Barang bukti didapatdari tangan 17 tersangka dalam 8 kasus, antara lain AP (39) asal Kepulawan Riau, FK (44) asal Sumatera Barat, S (44), J (38) dan R (38) ketiganya merupakan warga Kabupaten Bengkalis. DFS (23), IC (36) dan W (31) ketiganya warga Pekanharu. HJ (20) perempuan asal Aceh, MTM (22), GW (21) dan IRK (21) ketiganya asal Sumatera Utata, MK (37) asal Aceh, ZA (46) asal Rokan Hilir, MIY (27) asal Rokan Hilir serta SH (31) dan BK (27) keduanya merupakan warga Bengkalis.
Menurut Kapolda, terbongkarnya kasus narkotika ini berawal dari Tim Opsnal Subdit I Dirresnarkoba Polda Riau menyisir sekitar area pelabuhan RO-RO Air Putit Bengkalis, Kamis (14/3/2024). Di lokasi parkiran, tim menemukan 1 buah truk dan saat digeledah dalam truk terdapat karung yang berisi tas ransel dengan 13 bungkusan besar yang diduga narkoba jenis sabu. Saat itu, tersangka AP dan FK berhasil ditangkap. Keesokkan harinya, Tim Opsnal Subdit 2 menangkap tersangka S yang baru selesai mengatur penjemputan narkoba di Pulau Rupat. Tim bersama petugas Bea dan Cukai saat menyisir Selat Morong Desa Sei Cingam Kecamatan Rupat Tengah, berhasil mengamankan 17,02 kg sabu.
Dalam kasus ini, Polda Riau bersama Kanwil Kemenkumham Riau berhasil membongkar keterlibatan warga binaan di Lapas Pekanbaru berinitial SL dan SG. Keduanya berperan sebagai pengendali menghubungkan tersangka S dengan UN pemilik narkoba warga Malaysia. Pada hari Selasa (2/4/2024), Tim Opsnal Subdit 2 mendapat info, akan ada pengiriman narkoba di seputaran Pelabuhan Ro Ro tujuan Sei Selari Bengkalis. Tim membuntuti kenderaan yang dicurigai tak jauh dari pelabuhan. Dari dalam kenderaan, tim berhasil menyita 55 kg sabu dari tangan tersangka J dan R.
Kemudian pada Rabu (3/4/2024), tim berhasil menangkap tersangka DFS, IC dan W. Diketahui tersangka IC merupakan pemasok dan pengedar utama di kawasan Pasar Jl Agus Salim dan Jl Pangeran Hidayat dan Pasar Agus Salim sekitarnya – Pekanharu.
Dari hasil penyelidikan kata Kapolda Riau, data transaksi keuangan hasil control delivery yang dilakukan berhasil menangkap DFS, IC dan W. Sebagaimana diketahui, tersangka IC adalah merupakan pemasok utama dan pengedar di kawasan Pasar Agussalim dan sekitarnya.
Dari hasil penyelidikan data transaksi keuangan rekening IC ditemukan sebesar Rp 10,5 miliar selama kurun bulan Januari – Maret 2024 . Dengan transaksi sebesar itu, di perkirakan peredaran sabu oleh tersangka IC mencapai 20 kg
Atas perbuatan para tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) yo pasal 112 ayat (2) yo psl 132 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Maurit Simanungkalit)