Kegiatan yang digagas Kementerian ATR/BPN itu, dilaksanakan di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat dan secara during serentak di Indonesia. Di Gresik, berlangsung di ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik.
Menurut Dirjen Agraria kementerian ATR/BPN, Agung Darmawan dalam sambutannya via during mengatakan Kegiatan ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam melaksanakan reforma agraria.
“Banyak isu strategis yang berkaitan langsung dengan reforma agraria. Khususnya dalam penataan aset yang selalu ada konflik. Sehingga, penyelesaian konflik meski kita manage sedemikian rupa agar pemahaman reforma agraria bisa berjalan baik.
Kemudian, penataan aset harus memberikan kemanfaatan yang sebesar besarnya bagi masyarakat. Kita berharap tujuan reforma agraria ini menjadi utuh dan harus menyentuh pada tujuan utama yakni kesejahteraan masyarakat.” ujarnya, Senin (22/4).
Ditambahkannya, BPN mempunyai fungsi untuk memfasilitasi agar tanah tersebut bisa berkontribusi terhadap masyarakat. Dengan begitu kolaborasi penataan akses memberikan solusi menjadi sangat penting.
“Tujuan reforma agraria bukan hanya sesaat, tetapi untuk mendorong keadilan penguasaan tanah. masyarakat yang sudah menerima program redistribusi Tanah kemudian menata aset kemudian akses.” ungkapnya.
Sementara, Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Gresik, Kamaruddin, menyampaikan sesuai tema GRSA “Bersinergi Mewujudkan Cita-cita Reforma Agraria, berupaya untuk mengurangi ketimpangan pemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“GRSA dihadirkan untuk menata persoalan yang banyak terjadi di daerah, seperti adanya beberapa aset daerah maupun BUMN disuatu daerah yang hingga saat ini masih belum terdata dan masih banyak yang terbengkalai sehingga perlu untuk dilakukan penataan agar tidak terjadi polemik,”
Di tambahkan Kamaruddin bahwa penataan aset daerah maupun BUMD/BUMN di dahului dengan cara bagaimana menata dan menyelesaikan konflik antara masyarakat dan pemegang hak agar tidak menimbulkan polemik. panjang.
“Langkah yang dilakukan sesuai dengan program GRSA adalah, melakukan penataan aset terkait restrubusi tanah atau menjadikannya sebagai pemilikan bersama antara pemerintah daerah dengan pihak yang sebelumnya menguasai atau menempati dalam hal menata aset,” tuturnya.
“Jika kolaborasi antar steak holder, terutama penataan akses sesuai tujuan dari reforma agraria. Tentu akan berdampak positif bagi daerah, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. Sebab, tanah yang ditengarai berkonflik bisa digunakan pemanfaatannya untuk masyarakat tentunya sesuai aturan,” sambungnya.
Terkait bekas tambang PT Semen Gresik atau sekarang Semen Indonesia, yang saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas penambangannya. Kamaruddin menegaskan, bahwa pihaknya telah menerima pengajuan permohonan perpanjangan.
“Terkait Semen Gresik, ada beberapa permohonan untuk perpanjangan tinggal bagaimana nanti progresnya agar tidak ada yang dirugikan. Untuk itu dalam waktu ke depan BPN akan mengundang Pemkab Gresik untuk duduk bersama dengan pihak Semen Gresik,” tukasnya.
“Sebenarnya semua kegiatan persertifikatan tanah merupakan kegiatan Agraria. Kami berharap untuk penataan aset daerah, desa atau BUMN sebaiknya di lakukan pendataan pada saat pelaksanaan PTSL” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani menyambut baik kegiatan tersebut, apalagi kabupaten Gresik daerah industri. Sehingga, diperlukan adanya pendataan yang komprehensif terkait dengan persoalan kepemilikan lahan atau tanah.
“Banyak persoalan sengketa lahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, lalu apa yang harus Pemkab Gresik lakukan. Tentunya bersama pihak terkait dalam hal ini BPN, kita harus membenahi kepastian reforma agraria. Karena, dengan ada kepastian kepemilikan tanah maka konflik akan bisa dihindari,” pungkasnya. (Mor)