Tidak Libatkan Terlapor, Gelar Perkara Tertutup Tak Sesuai Perkap

Loading

Denpasar (Independensi.com) – Anandira Puspita Sari (AP), seorang istri yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu CKM drg MHA, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Kuasa hukumnya, Yanuar Nahak, SH. MH. yakin sidang praperadilan yang dijadwalkan pada Selasa (6/5/2024), akan dikabulkan oleh Majelis Hakim. “Mudah-mudahan praperadilan yang diajukan atas nama AP dikabulkan majelis hakim,” ujar Yanuar, Selasa (23/4/2024) sore.

Yanuarius menjelaskan alasan keyakinannya lantaran penetapan tersangka terhadap Anandira dianggap tidak sesuai dengan hukum acara pidana.

Disebutkannya jika penetapan status tersangka terhadap Anandira tidak fair. “Gelar perkara dilakukan secara tertutup. Padahal Peraturan Kapolri (Perkap) untuk gelar perkara harus melibatkan terlapor dan pelapor. Ini wajib,” urainya.

Pihaknya pun merasa heran, alat bukti apa yang dipakai sehingga Anandira menjadi tersangka. “Kalau penyidik punya alat bukti surat kuasa atau surat pernyataan, maka masih harus dikaji kualifikasi seberapa kualitas alat bukti itu. Selain itu, surat kuasa yang dimaksud terkait keperdataan,” imbuhnya.

Keyakinan bisa memenangkan praperadilan ini terkait penetapan tersangka terhadap Anandira disebutnya menyalahi aturan. “Berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 penetapan tersangka berdasar alat bukti yang cukup harus dikaji. Tidak ujug-ujug jadi tersangka,” sorotnya.

Postingan soal perselingkuhan suaminya itu diposting di akun Instagram @ayoberanilaporkan6 yang dikelola oleh Haris Sulistyo (HS). Setidaknya ada 31 unggahan yang terkait dengan dugaan perselingkuhan Lettu MHA dengan seorang perempuan berinisial BA.

Hingga akhirnya pada 21 Januari 2024, BA melaporkan Anandira ke polisi dengan laporan nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.

Dalam perkara ini, polisi menjerat Anandira dengan sangkaan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pasal 32 ayat 1 berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”

Soal jeratan ‘turut serta’ memviralkan perselingkuhan suaminya tersebut, menurut Yanuar adalah tidak tepat. “AP hanya memberi kuasa kepada HS sebatas mendampingi, mengurus dan menyelesaikan persoalan yang dihadapinya,” ujar Yanuar.

“Jadi bukan untuk memposting gambar dan tulisan. Di surat kuasa tidak menguraikan itu,” tegas Yanuar. “Dia (HS) melakukan tindakan yang melebihi kuasa yang diberikan,” lanjutnya.

Dengan demikian, kata Yanuar, peranan Anandira sama sekali tidak ada, sehingga sangat tidak tepat dijadikan tersangka. Mengacu bukti yang ada sudah sangat jelas HS sebagai orang yang harus bertanggung jawab atas peristiwa ini,” pungkas Yanuar Nahak. (hd)