JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin mengharapkan penyelenggaran Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan tahun 2024 mampu mewujudkan transformasi system penuntutan dan advocaat generaal.
Harapan tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menutup Musrenbang Kejaksaan di Nusa Dua, Denpasar Bali, Jumat (26/04/2024) yang kali ini bertema “Optimalisasi Perencanaan Penganggaran Kejaksaan Untuk Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”.
Jaksa Agung menyampaikan sebelumnya bahwa pencapaian tujuan dalam sebuah organisasi tentu diawali dengan adanya pola perencanaan yang matang. “Untuk itu Musrenbang melalui pola bottom up dengan mekanisme musyawarah untuk mufakat merupakan hal yang esensial bagi institusi Kejaksaan,” tutur Jaksa Agung.
Hal tersebut, katanya lagi, dilakukan dalam upaya menyinkronkan pola perencanaan dan penganggaran organisasi agar sesuai dengan siklus perencanaan pembangunan dan penganggaran nasional.
“Adapun sinkronisasi bertujuan untuk memastikan terkait pemenuhan anggaran Program Dukungan Manajemen, Program Penegakan dan Pelayanan Hukum tetap memperhatikan prioritas pemerintah,” ujar dia.
Jaksa Agung pun yakin dan percaya setiap butir pemikiran serta kesimpulan pada Musrenbang Kejaksaan Tahun 2024 yang dituangkan dalam Dokumen Rancangan Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2025 mampu mengatasi setiap hambatan serta tantangan yang dihadapi Korps Adhyaksa dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya
Secara garis besar, ujarnya masing-masing kelompok kerja (Pokja) telah memberikan usulan serta masukan yang didasarkan pada kondisi riil di lapangan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran yang ditetapkan pada pagu indikatif Kejaksaan.
Dalam musrenbang salah satu yang juga disoroti Jaksa Agung adalah satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Karena sebelumnya tidak terdapat anggaran untuk menyelenggarakan kegiatan koordinasi perkara koneksitas.
Sedangkan, core business dari bidang Pidana Militer adalah terkait pelaksanaan koordinasi antara Kejaksaan dengan Babinkum TNI. Tapi pada Pokja kali ini sudah ada pembahasan terkait hal tersebut.
Selain itu, terdapat juga masukan yang sifatnya melakukan penilaian terhadap efektivitas penyuluhan hukum yang masih dinilai terdapat ketidakselarasan antara kuantitas kegiatan dengan outcome yang dihasilkan.
“Saya mengingatkan kepada kita semua bahwa kesamaan pemahaman, tujuan, serta Langkah merupakan kunci utama untuk mewujudkan Kejaksaan yang transformatif,” ujar Jaksa Agung.
Oleh karena Kejaksaan Negeri merupakan unit satker yang paling mengetahui kebutuhan organisasi, Jaksa Agung menyampaikan satker pada level tersebut mutlak harus memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, memetakan, serta merumuskan apa yang menjadi kebutuhan organisa.
“Sehingga satker di tingkat yang lebih tinggi mampu menerjemahkannya dengan akurat,” ucapnya seraya meyebutkan hal tersebut menjadi tugas bagi perencanaan pusat untuk mampu meningkatkan pengetahuan terkait perencanaan dan penganggaran pada setiap level satuan kerja secara berjenjang.(muj)