Presscon GBK dan Kemensetneg perihal gugatan PT Indobuildco Perkara Perdata No 667/Pdt G/2023/PN di GBK, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

GBK dan Kemensetneg Gelar Konferensi Pers Terkait Gugatan PT Indobuildco

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK (Lawfirm Assegaf Hamzah Sucipto dan Partner) Kharis (kiri) bersama Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK (Lawfirm Assegaf Hamzah dan Partner) Candra Hamzah (kedua kiri), Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A. Kusumo (kedua kanan) dan Direktur Umum PPKGBK Hadi Sulistia (kanan) saat Presscon GBK dan Kemensetneg perihal gugatan PT Indobuildco Perkara Perdata No 667/Pdt G/2023/PN di GBK, Jakarta, Jumat (17/5/2024). Konferensi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada publik mengenai posisi dan langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh pihak GBK dan Kemensetneg.

Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK (Lawfirm Assegaf Hamzah Sucipto dan Partner) Kharis memberikan penjelasan saat Presscon GBK dan Kemensetneg perihal gugatan PT Indobuildco Perkara Perdata No 667/Pdt G/2023/PN di GBK, Jakarta, Jumat (17/5/2024). Konferensi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada publik mengenai posisi dan langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh pihak GBK dan Kemensetneg.
Banner bertuliskan Tanah ini aset negara milik pemerintah Republik Indonesia sebelum Presscon GBK dan Kemensetneg perihal gugatan PT Indobuildco Perkara Perdata No 667/Pdt G/2023/PN di GBK, Jakarta, Jumat (17/5/2024). Konferensi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada publik mengenai posisi dan langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh pihak GBK dan Kemensetneg.
Aset negara milik pemerintah Republik Indonesia sebelum Presscon GBK dan Kemensetneg perihal gugatan PT Indobuildco Perkara Perdata No 667/Pdt G/2023/PN di GBK, Jakarta, Jumat (17/5/2024). Konferensi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada publik mengenai posisi dan langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh pihak GBK dan Kemensetneg.
Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK (Lawfirm Assegaf Hamzah Sucipto dan Partner) Kharis (kiri) bersama Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK (Lawfirm Assegaf Hamzah dan Partner) Candra Hamzah (kedua kiri), Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A. Kusumo (kedua kanan) dan Direktur Umum PPKGBK Hadi Sulistia (kanan) saat Presscon GBK dan Kemensetneg perihal gugatan PT Indobuildco Perkara Perdata No 667/Pdt G/2023/PN di GBK, Jakarta, Jumat (17/5/2024). Konferensi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada publik mengenai posisi dan langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh pihak GBK dan Kemensetneg.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *