JAKARTA (Independensi.com) – Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK (Lawfirm Assegaf Hamzah Sucipto dan Partner) Kharis (kiri) bersama Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK (Lawfirm Assegaf Hamzah dan Partner) Candra Hamzah (kedua kiri), Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A. Kusumo (kedua kanan) dan Direktur Umum PPKGBK Hadi Sulistia (kanan) saat Presscon GBK dan Kemensetneg perihal gugatan PT Indobuildco Perkara Perdata No 667/Pdt G/2023/PN di GBK, Jakarta, Jumat (17/5/2024). Konferensi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada publik mengenai posisi dan langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh pihak GBK dan Kemensetneg.