Kasus Vina Cirebon, Masyarakat dan Netizen Harus Cerdas, Jangan Sebar Opini Hoax yang Tidak Sesuai Fakta

Loading

CIREBON (IndependensI.com ) – Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky yang terjadi di Fly Over Talun, Kabupaten Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali menarik perhatian publik.

Berbagai kalangan kini turut membantu kepolisian menguak identitas Pegy alias Perong, Dani, dan Andi, pembunuh Vina dan Eky yang hingga kini masih buron.

Seorang hacker baru-baru ini mengklaim melalui akun Instagramnya, @voltcyber_v2, bahwa kunci tertangkapnya ketiga buronan tersebut adalah Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Namun, klaim tersebut menuai kontroversi karena saat kejadian, Adi Vivid yang saat itu berpangkat AKBP masih menjabat sebagai Kapolres Tegal, bukan Kapolres Cirebon Kota.

Menurut penelusuran media ini, pada bulan Agustus 2016, Adi Vivid memang belum menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota.

Ia baru dilantik menggantikan Indra Jafar pada 7 Desember 2016 dan menjabat hingga 30 Maret 2018. Dengan demikian, rumor bahwa Adi Vivid merekayasa kasus ini jelas tidak berdasar.

Saat ini, Brigjen Pol Adi Vivid menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menanggapi spekulasi yang beredar, pegiat media sosial yang juga seorang YouTuber, Taka Rich mengimbau netizen untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan informasi yang tidak berdasar serta tidak menebar fitnah, hoaks dan tidak menyerang pribadi karena bisa dijerat dengan UU ITE.

“Netizen boleh membantu mengungkap kasus ini, tapi jangan terpengaruh oleh oknum yang memberikan pernyataan tidak berdasarkan fakta,” ujarnya.

Jangan pula kita mengkaitkan dengan orang-orang yang tidak tahu menahu tentang kasus ini.
“Kita jangan sampai menyebar info hoax akan seseorang dengan cocokologi dan lainnya, itu salah namanya,” tandasnya.

Sekedar informasi Pembunuhan Eky dan Vina terjadi pada Sabtu malam 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB dan terungkap berkat kerja keras Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Indra Jafar yang pada saat itu berpangkat AKBP.

Pada September 2016, penanganan kasus ini diambil alih oleh Polda Jawa Barat. Delapan dari sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka dan divonis oleh Majelis Pengadilan Negeri Cirebon.

Tujuh orang dijatuhi penjara seumur hidup, sementara satu terdakwa yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara. Tiga tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah diangkat ke layar lebar dalam film “Vina Sebelum 7 Hari”, yang dirilis di bioskop. Film ini mengangkat kisah nyata peristiwa tragis yang dialami sepasang remaja berusia 16 tahun tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, beberapa waktu lalu menegaskan bahwa pelaku pembunuhan Vina dan Eky bukan anak polisi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *