Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, mengatakan sebelum peristiwa tersebut terjadi. Pasangan suami istri sesama anggota polisi ini, terlibat percekcokan. Briptu FN, kesal terhadap perilaku korban yang disebutnya kerap menghabiskan uang rumah tangganya untuk main judi online.
“Awalnya terjadi percekcokan dan yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online,” ujarnya dalam keterangan pers-nya, Minggu (10/6).
Di tambahkannya percekcokan itu terjadi setelah korban pulang dari tempatnya dinasnya di Polres Jombang. Sesampainya di rumah yang terletak di asrama polisi di Jl. Pahlawan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
“Karena tersulut emosi, kemudian saudari FN menyiramkan bensin ke tubuh korban. Tidak jauh dari TKP itu, ada sumber api. Sehingga terpercik lah itu akhirnya membakar yang bersangkutan,” tuturnya.
“Usai api membakar tubuh korban, sang istri yang telah menjadi tersangka atas nama FN lalu memadamkan api dan berupaya menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit,” ungkapnya.
“Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar, untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilakunya itu,” tandasnya.
Untuk diketahui Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia.
Dalam kasus ini, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Ia pun dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Boy)