Dubes Iran Temui JAM Pidum Audensi Soal Penanganan Kasus Kapal MT Arman 114

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi hari ini menemui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana guna melakukan audensi terkait penanganan kasus Kapal MT Arman 114 berbendera Iran.

Boroujerdi dalam pertemuan itu menyampaikan permohonan agar Kejaksaan dapat mengupayakan penegakan hukum yang adil dan transparan tanpa bermaksud untuk mengintervensi prosesnya.

Selain itu Boroujerdi memohon Kejaksaan dapat mengawal proses penyerahan barang bukti Kapal MT Arman yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam, hingga dapat diterima dengan baik oleh Mahkamah Agung.

Dubes Iran ini menyatakan juga bahwa sistem hukum di Indonesia merupakan sistem hukum yang adil, tegas dan transparan. Sehingga pemerintah Iran menaruh kepercayaan tinggi terhadap proses hukum di Indonesia, termasuk dalam penanganan kasus Kapal MT Arman.

Sementara itu JAM Pidum Nana Asep Mulyana mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi atas pernyataan Boroujerdi terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia dan kepercayaannya terhadap Institusi Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.

“Kami akan terus menjaga kepercayaan itu agar sistem hukum di Indonesia, termasuk aparat penegak hukumnya senantiasa melindungi semua pihak. Sama halnya dengan perkara lain, tugas Jaksa selalu menempatkan diri untuk tidak berpihak dalam proses penyidikan hingga proses penuntutan,” ujar JAM-Pidum.

Terkait penanganan perkara Kapal MT Arman, JAM-Pidum menjamin Kejaksaan akan melindungi hak-hak pemilik kapal jika akan menyaksikan dan mengawal proses persidangan.

Kejaksaan, tuturnya, akan memfasilitasi dan memenuhi hak-hak terdakwa dengan catatan setiap proses persidangan menjadi kewenangan penuh dari pengadilan. Dia pun akan mempertimbangkan masukan dari Kedubes Iran yang mewakili sikap atau pernyataan resmi pemerintah Iran terkait perkara dimaksud.

“Kejaksaan akan berupaya maksimal melalui porsi kewenangan Jaksa dalam proses penyusunan dakwaan dan tuntutan,” tuturnya seraya menyebutkan kalau kejaksaan senantiasa bekerja dengan penuh kecermatan dan ketelitian.

“Kami juga mengoptimalkan pengalaman kami dalam penanganan perkara yang menjadi atensi pemerintah negara lain melalui duta besarnya,” ujar JAM Pidum.

Hadir dalam audiensi antara lain Direktur Tipiter Kamnegtibum dan TPUL Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Legal Department pada Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran Ansari, Tabatabaei dari Organisasi Pelabuhan dan Maritim, Asisten Dubes  Iran untuk Indonesia Ali Pahlevani, dan pemilik Kapal Arman 114 Mehdi Yousefi. (muj)