Ilustrasi. (Dok/Ist)

Edison Naibaho Protes Lahannya Dieksekusi

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Pelaksanaan eksekusi lahan yang digelar juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di Jalan Punak, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau, mendapat  perlawanan dari pemilik lahan, Kamis (1/8/2024). Edison Naibaho pemilik lahan seluas 5.000 meter persegi dengan legalitas sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 00809, melakukan protes dan mencoba menahan  alat berat eksavator merobohkan pagar lahannya.

Edison Naibaho.

Edison kepada Independensi.com mengatakan, lahan atas nama sang istri, Yuniarti dibeli dari seseorang bernama Giam dan saat pembelian tidak dalam sengketa apapun serta tidak masuk dalam daftar lahan yang akan dieksekusi. “ Saya rela mati di lahan ini. Saya bukan perampok, lahan saya telah bersertifikat Hak Guna Bangunan. Mereka yang berperkara, kenapa lahan kami ikut dieksekusi? Tolong Juru Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru menghentikan pelaksanaan eksekusi terhadap lahan saya,” ujar Edison.

Anggi Napitupulu selaku Juru Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru mengatakan, pihaknya tidak berhakmenghentikan eksekusi karena merupakan keputusan Ketua  Pengadilan Negeri Pekanbaru. “Silahkan hubungi Ketua Pengadilan Pekanbaru, beliau yang berhak menghentikan pelaksanaan eksekusi ini,” kata Anggi disela kegiatan eksekusi.

Sebelumnya penasehat hukum Yuniarti, Edison Hulu mengatakan, pelaksanaan eksekusi salah obyek karena dalam amar putusan pengadilan yang telah inkrah antara ahli waris Jamaan (alm) yaitu Hj Mironi melawan beberapa pihak lainnya, tidak ada tercantum lahan atas nama Yuniarti yang akan di eksekusi. “Dalam amar putusan itu hanya tertera, bahwa lahan yang akan dieksekusi pengosongan berbatas dengan tanah Giam. Tidak ada disebut eksekusi masuk lahan  milik Giam,” ujar Edison. ujarnya.

Lebih lanjut Edison Hulu menjelaskan, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Pengadilan  Negeri Pekanbaru Nomor1321/PAN.PN/W4.U1/H.02/VII/2024. Surat pelaksanaan eksekusi itu kata Edison Hulu, memaksa para pemilik lahan yang sah dan tidak ada hubungan dengan perkara nomor 218/Pdt.G/2019 Pn.Pbr, nomor 153/Pdt/2020/Pt.Pbr, nomor 705.K/Pdt/2021, masih dalam proses mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Artinya, kalaulah terhadap lahan klien kami dikatakan ada persoalan, tapi perkaranya belum inkrah kenapa langsung dilakukan eksekusi,” kata Edison.

Tidak Tahu

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BON) Kota Pekanbaru Doni Syafrial kepada Independensi.com mengatakan, kalaulah ada pelaksanaan eksekusi terhadap lahan yang memiliki legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pihaknya tidak mengetahui.

“Sampai saat ini tidak ada permohonan pembatalan sertifikat atas nama warga di Jl Punak Gg Punak 7, berarti sertifikat itu tetap sah dan berlaku. Dan pelaksanaan eksekusi itu tidak ada pemberitahuan sama kami, itu gawean Pengadilan Negeri, tidak berhak kami mencampuri itu,” kata Doni.

Sementara itu, Karson Malau yangbpernah menjadi Ketua Rukun Tetangga (RT) mengatakan, sepanjang menjabat Ketua RT lahan yang saat ini tertera ikut dieksekusi merupakan milik Yuniarti dengan kawan-kawannya yang dibeli dari Giam. “Saya juga heran, kenapa lahan yang dulunya merupakan kaplingan Mansur itu ikut dieksekusi. Padahal tidak ada hubungannya dengan lahan yang berperkara yaitu keluarga Jamaan,” kata Malau.

Hal senada disampaikan Ketua RT yang menjabat sekarang bernama Zainal. Dirinya pun bingung kenapa lahan atas nama Yuniarti dan rekannya yang terkena eksekusi. “Kenapa lahan milik Yuniarti dan rekannya ikut di eksekusi, saya tidak mengerti,” kata Zainal. (Maurit Simanungkalit)