Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Senator Ngurah Ambara Sambangi KPU Denpasar

Loading

Denpasar (Independensi.com) – Dalam upaya Inventarisasi Materi Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang terkait pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024. Anggota Komite 1 DPD RI Gede Ngurah Ambara Putra, SH menyelenggarakan pertemuan dengan KPU Denpasar, Rabu (31/7/2024).

Dalam pertemuan dan silaturahmi tersebut dirinya berdiskusi seraya menyampaikan juga beberapa pertanyaan yang beredar di masyarakat maupun media massa kepada KPU Kota Denpasar terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

“Kunjungan ke KPU Kota Denpasar sejatinya ingin mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam terkait proses dan persiapan Pilkada Serentak 2024 serta upaya pencegahan terhadap berbagai potensi masalah yang mungkin timbul,” kata Gede Ngurah Ambara Putra, SH.

Pihaknya memberikan apresiasi terhadap Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni terpilih sebagai Ketua KPU Kota Denpasar 2023-2028 dan Staff Kesediaan KPU Kota Denpasar atas kesediaannya berbagi informasi dan berdiskusi. Dan hal tersebut sangat pihaknya hargai.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Aturan ini sangat penting mengingat tahapan pilkada sudah dimulai pada akhir bulan sejak bulan Januari. Nilai penting PKPU dalam pelaksanaan tahapan dapat dilihat pada 3 (tiga), yaitu pertama, merupakan perwujudan azas kepastian hukum bagi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada); kedua menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan KPU Provinsi dan KPU/Kota dalam melakukan perencanaan dan penganggaran; dan ketiga menjadi dasar bagi KPU daerah untuk menyusun pedoman teknis tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan.

Maksud dan tujuan Reses oleh Anggota Komite I DPD RI Nomor Anggota BA-65 Gede Ngurah Ambara tersebut adalah untuk memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan di daerah mengenai isu dan permasalahan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. (hd)