Menurut Bupati Gresik Gresik Fandi Ahmad Yani, jika masyarakat tidak menjadi konsumen rokok ilegal. Tentunya timbulnya kerugian negara bisa dicegah, sebab rokok yang diperdagangkan tanpa ada pita cukai adalah ilegal (melanggar hukum).
“Perlu diketahui masyarakat bahwa setiap peredaran rokok, akan dikenai pajak atau cukai yang kemudian hasil pajaknya itu dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Salah satunya dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk layanan publik. Seperti, layanan kesehatan, kegiatan sosial maupun untuk membantu kesejahteraan masyarakat dalam bentuk yang lain,” tuturnya, Selasa (27/8).
Bahkan, Bupati menambahkan, pajak hasil cukai yang kembali kepada masyarakat. Telah diwujudkan Pemkab Gresik, dengan membangun infrastruktur kesehatan atau Rumah Sakit Gresik Sehati yang berada di Kecamatan Kedamean.
“Pembangunan rumah sakit Gresik Sehati di Kedamean sebagian dibangun dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). Jadi jika masyarakat yang peduli dengan tidak mengkonsumsi rokok ilegal berarti telah ikut serta membantu kesejahteraan dirinya sendiri dan masyarakat secara umum,” tegasnya.
Agar masyarakat bisa membedakan mana perbedaan rokok ilegal dan bukan, sambung Bupati pihak secara intensif telah melakukan sosialisasi ke desa-desa. Serta ke masyarakat khususnya para pedagang atau pemilik warung klontong yang biasanya menjual rokok.
“Untuk membedakan antara rokok ilegal dan rokok legal (resmi), masyarakat bisa membedakan dengan mengetahui ciri-cirinya. Karena ciri rokok ilegal itu, tidak memiliki pita cukai. Sedangkan rokok legal terdapat pita cukai dalam setiap bungkusnya.
Namun, ada juga rokok ilegal yang mengunakan pita cukai palsu atau bekas rokok yang ditempelkan kembali sehingga tidak sesuai peruntukannya dalam istilah produk makanan ada masa berlakunya,” ungkapnya memenangkan.
Pajak atau cukai yang didapatkan dari perusahaan rokok, lanjut Bupati telah banyak memberikan manfaat untuk mendukung berbagai program yang dijalankan Pemkab Gresik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan, manfaatnya telah banyak dirasakan masyarakat.
“Bagi masyarakat yang kedapatan turut serta membantu mengedarkan atau menjual rokok ilegal, tentu ada konsekuensi hukumnya. Adapun sanksi bagi pengedar rokok ilegal dengan mengacu Undang-Undang RI No.39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 54.
Bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk, dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibumbuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 (ayat 1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau dipidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (seepuluh) nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tandasnya.
“Kami berharap partisipasi aktif masyarakat secara bersama-sama ikut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan cara menolak jika ada yang menawari rokok ilegal ataupun melapor ke aparat penegak hukum bila menemukan adanya peredarannya dimanapun bila mengetahui,” pungkasnya. (Ad)