Cornelis Minta Peristiwa Longsor di PT Mekko Metal Mining Diusut Tuntas

Loading

Landak- Anggota Komisi VII DPR RI, Cornelis minta aparat kepolisian mengusut peristiwa tanah longsor yang mengakibatkan korban jiwa di lokasi tambang PT Mekko Metal Mining di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Dari peristiwa tersebut, seorang karyawan perusahaan Mario Antoni (17) meninggal dunia akibat tertimbun longsoran tanah yang terjadi pada tanggal 22 Juli 2024.

Kejadian tersebut diketahui Cornelis saat melakukan Kunjungan Kerja di Kantor Camat Ngabang, Jumat (30/07/2024).

Berangkat dari informasi Camat Ngabang, Yully Numensen, Anggota Komisi VII DPR RI ini langsung mendatangi keluarga korban di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang.

“Iya peristiwa ini saya ketahui saat melakukan kunjungan kerja di kantor Camat Ngabang. Hari itu juga saya langsung mendatangi lokasi perusahaan dan mengunjungi keluarga korban di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang,” ungkap Cornelis.

Namun setibanya dirumah duka Cornelis heran setelah delapan hari masih belum dilakukannya proses penyelidikan peristiwa yang menelan korban jiwa, termasuk orang-orang yang terlibat kegiatan pertambangan saat terjadinya musibah longsornya tanah.

Mantan Gubernur Kalbar dua periode ini akhirnya minta Kepala Desa pak Mayam, Pajar memanggil pihak perusahaan buntut insiden longsornya tanah di Kawasan perusahaan tersebut.

Cornelis mengatakan penyelidikan hingga penyidikan sesuai dengan ketentuan dan aturan penegakan hukum penting dilakukan sebagai bukti tidak adanya kelalaian atau pelanggaran pidana dari pihak perusahaan.

“Jadi pemimpin itu harus cepat, jangan nunggu orang sudah ribut. Saya jak baru dengar dari Pak Camat langsung datang kesini. Jangan tunggu orang demo. Keterangan kepolisian penting sebagai bukti kejadian ini murni kecelakaan,” ungkap Cornelis.

Kejadian ini akan terhenti dengan sendirinya apabila statusnya murni kecelakaan, dan membantu ahli waris mengurus haknya di perusahaan.

“Dengan bukti sudah ditangani kepolisian, lebih mudah mengurus hak-haknya (korban) di perusahaan oleh ahli waris. Itu gunanya pihak polisi mengurusnya,” tutur Cornelis

Namun, sebaliknya lanjut Cornelis, jika hasil penyelidikan pihak perusahaan lalai hingga terjadinya korban jiwa, Izin tambang PT. Mekko Metal Mining terancam dicabut.

“Jika terbukti pihak perusahaan melakukan pelanggaran atau lalai, Komisi VII DPR RI bisa mendesak Kementerian ESDM menindak tegas bahkan mencabut atau membekukan izin PT Mekko Metal Mining,” tutup Cornelis.