Kemenkumham RI Dorong Pewirausaha Lokal Daftarkan Merek dan Indikasi Geografis

Loading

Denpasar (Independensi.com) – Berdasarkan jumlah Kekayaan Intelektual se-Indonesia yang terdaftar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) mengalami peningkatan yang sangat signifikan setiap tahun. Oleh karena itu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham melalui DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual itu akan terus mendorong pewirausaha untuk mendaftarkan Merek maupun Paten berupa Hak Cipta serta Indikasi Geografis (IG) agar bisa dijadikan sebagai momentum untuk membangun ekosistem Kekayaan Intelektual di berbagai sektor, terutama sektor UMKM.

Tak hanya itu, pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis sejatinya bertujuan untuk memperkuat produk lokal di pasar global.

Sebab, Kekayaan Intelektual (KI) sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi, karena unsur budaya, industri dan teknologi dianggap sebagai unsur vital dalam aktivitas ekonomi suatu negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham Supratman Andi Agtas, pada gelaran Puncak Festival Kekayaan Intelektual (KI) 2024 di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali, Sabtu, 7 September 2024.

Oleh karena itu, lanjutnya Festival Kekayaan Intelektual (KI) 2024 ini diharapkan menjadi dorongan bagi Pemerintah, terutama disupport dari Kemenkumham melalui DJKI dalam memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat.

“Khusus di Bali, industri kreatif begitu berkembang sangat luar biasa. Oleh karena itu, perlu didukung dengan pendaftaran berbagai jenis Kekayaan Intelektual yang ada,” paparnya.

Hal tersebut dilakukan, lanjutnya untuk memperkuat pemahaman publik akan betapa pentingnya pengembangan Merek atau Brand untuk produk Indikasi Geografis, dengan memperhatikan kualitas produk yang konsisten dan jelas, untuk menciptakan citra Merek yang kuat.

“Selain Merek, IG dapat didaftarkan sebagai Merek Kolektif mencakup reputasi dan karakteristik yang berasal dari daerah geografis tertentu. Itu untuk memastikan perlindungan hukum lebih lanjut bagi produk yang dihasilkan komunitas tertentu,” urainya.

Menariknya, Kanwil Kemenkumham atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali dibawah pimpinan Pramella Yunidar Pasaribu juga menghadiri gelaran Festival Kekayaan Intelektual (KI) 2024.

Menurutnya, Festival KI 2024 telah dihadiri oleh 3.000 peserta yang mengikuti berbagai kegiatan edukatif dan interaktif, seperti talkshow tentang Kekayaan Intelektual, layanan konsultasi Kekayaan Intelektual, pameran produk Kekayaan Intelektual, dan pertunjukan musik. Peserta yang hadir berasal dari kalangan akademisi, industri, seniman, dan umum.

Dengan mengusung tema “Kekayaan Intelektual Terlindungi, Ekonomi Mandiri”, momentum ini juga menandai penutupan Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan & Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia.

“Ini dilakukan setiap tahun dan sebagian besar menurut laporan Bu Dirjen Kekayaan Intelektual, Festival KI ini tetap dilaksanakan di Bali sekaligus mendukung pak Gubernur,” tandasnya. (hd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *