Pengacara Esther Hariandja: Jika Hendak Investasi di Bali Harus Perkuat Legalitas Kelengkapan Dokumen

Loading

Denpasar (Independensi.com) – Diseminasi informasi tentang penatalaksanaan investasi di Indonesia seyogianya harus terus disosialisasikan seiring dengan semakin gencarnya WNA yang berinvestasi di Bali. Investor asing sangat membutuhkan pemahaman yang valid dan benar kala hendak berinvestasi agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. Untuk itu diperlukan penguatan terhadap legalitas dan kelengkapan dokumen.

Hal tersebut dikemukakan oleh Esther Hariandja, SH, praktisi hukum dari EHP Law Firm saat diskusi interaktif Business Breakfast The Property & Land Development “Insights And Secrets Of Bali Market From Top Experts” yang digelar Quantum Synergy Club bekerjasama dengan BPR LESTARI di Denpasar, Rabu (16/11/2024).

Diskusi interaktif ini dihadiri oleh Niniek Mariani The Head Division Of Lending, Olivia IsvansonnyThe Head Of Funding Division, Irene Tang – Executive Director of The Quantum Synergy Club, Alex Maltabar – The Founder VQ Coaching Academy, Esther Hariandja, SH. – Pengacara dari EHP Law Firm. Eric Gonzales, Owner Empathy School Ubud serta pengusaha properti kelas dunia Gil Petersil.

Esther mengungkapkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) dapat membeli properti di Indonesia, tetapi dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku seperti Memiliki izin tinggal dan menetap di Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Izin tinggal ini disebut Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan harus diperpanjang setiap 2 tahun.

“Memiliki dokumen keimigrasian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti paspor, visa, atau izin tinggal dan Mematuhi batas waktu penggunaan hak pakai. Hak pakai untuk rumah tinggal berlaku selama 30 tahun, dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Setelah periode perpanjangan, hak pakai dapat diperbaharui lagi untuk 30 tahun,” tambah Esther.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing harga minimal hunian yang bisa dibeli oleh WNA beragam, tergantung dari daerahnya.

“Pembelian tanah oleh WNA lebih terbatas dan umumnya hanya dimungkinkan melalui kepemilikan hak guna usaha (HGU) atau perjanjian sewa,” jelasnya.

Pihaknya mengingatkan bahwa hal yang fundamental terkait investasi adalah penguatan terhadap legalitas dokumen, “Banyak sekali investor yang kurang memahami hal ini hingga akhirnya datang dengan sejumlah problematik masalah serta berakhir di meja hijau yang akhirnya menjadi kasus “sampah” yang hanya memenuhi persidangan di pengadilan,” terang Esther.

Pihaknya biasanya menyarankan untuk melakukan tindakan mediasi terlebih dahulu dan mengurai satu persatu permasalahan.

“Ironisnya investasi yang telah ditanam bertahun-tahun harus berakhir biasanya hanya gegara hubungan relationship dengan pihak ketiga,” pungkas Esther. (hd)