Foto : Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Zainul Arifin

Proteksi Pertumbuhan Industrialisasi Pemkab Gresik Siapkan Perbup Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Loading

GRESIK (independensi.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, tengah menyusun pedoman pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2022 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. 

“Sebenarnya ada dua Perbup, yang sedang kami upayakan diselesaikan. Yakni, tentang perlindungan tenaga kerja lokal dan tentang pembinaan hubungan idustrial. Karena yang pertama itu urgen, maka kami dahulukan dan kini prosesnya sudah ada di Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik,” kata, Kepala Disnaker Gresik, Zainul Arifin, Kamis (17/10).

Tujuan dari pembuatan Perbup tersebut, lanjut Zainul agar bisa memberikan proteksi kepada tenaga kerja lokal di Kabupaten Gresik.

“Keberadaan Perbup ini, tentu akan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara inklusif, dengan memanfaatkan sumber daya manusia lokal secara optimal diberbagai sektor usaha.

Sehingga akan membangun sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang mendukung penyerapan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal secara berkelanjutan,” paparnya.

Selain itu, sambung Zainul keberadaan Perbup itu tentunya bisa dijadikan sebagai dasar acuan dalam membuat rencana kebutuhan tenaga kerja hingga pemberian pelatihan tenaga kerja.

“Perusahaan-perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) Manyar Gresik, sudah menunggu Perbup ini,” tegasnya.

Menurut Zainul dengan adanya Perbup tersebut, diharapkan nantinya bisa membantu masyarakat Kabupaten Gresik dalam mencari atau mendapatkan pekerjaan di sejumlah perusahaan yang tentunya disesuaikan dengan skil atau kemampuannya.

“Pada dasarnya Perbup ini, tidak hanya sekedar untuk melindungi hak-hak masyarkat dalam memperoleh peluang kerja. Namun juga akan sangat berarti bagi setiap perusahaan di Kabupaten Gresik, ketika hendak menyerap tenaga kerja yang dibutuhkan,” imbaunya.

“Dengan demikian, aksi menuntut pekerjaan yang selama ini sering terjadi terutama di wilayah kawasan industri tidak terus menerus terjadi. Untuk itu kami target dalam bulan ini Perbupnya selasai dan bisa diberlakukan,” tandasnya.

Sementata, Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik, Mohammad Rum Pramudya menyampaikan bahwa Perbup 7 tahun 2022 diperkirakan akan selesai dalam waktu satu bulan kedepan.

“Kita pastikan sebelum akhir tahun 2024 ini, Perbup itu sudah selesai dan bisa diterapkan. Apalagi, keberadaannya nanti sangat dibutuhkan oleh Pemkab Gresik. Karena keberadaannya, tidak hanya sebagai upaya meningkatan kesejahteraan dan mendorong penyerapan tenaga kerja lokal secara adil dan merata. Namun juga untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing tenaga kerja lokal,” ucapnya memungkasi. (Mor)