Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Hubertus Hence (kedua dari kiri). (Dok/Maurit)

Gunakan Dokumen Palsu, WNA Singapura Diamankan

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Warga Negara Asing asal Singapura berinisial KC, ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Pekanbaru. KC yang sudah menetap di Indonesia selama delapan tahun dengan izin tinggal sebagai Tenaga Ahli Bidang Pemasaran itu, diduga mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia dengan menggunakan dokumen palsu.

Seperti disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Hubertus Hence dalam acara jumpa wartawan di Pekanbaru, KC mengajukan permohonan paspor  10 September 2024 lalu dan saat wawancara yang bersangkutan memberikan jawaban mencurigakan petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui KC dalam upaya memperoleh dokumen perjalanan melanggar pasal 126 huruf C Undang Undang Keimigrasian nomor 6 tahun 2011. “Atas tindakannya, KC melanggar UU Keimigrasian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” ujar Hubertus, Selasa (12/11/2024).

Menurut hasil penyelidikan, KC mengaku nyaman tinggal di Indonesia dan berniat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Namun langkah yang diambil salah sehingga berujungpada pelanggaran hukum. “Penyidikan kasus ini sudah lengkap atau P-21 dan tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” imbuh Hubertus.

Lebih lanjut Hubertus mengatakan, pada tahun 2024 ini Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru juga telah melakukan tindakan tegas terhadap WNA asal Malaysia pada bulan Maret lalu. “Kita telah mengambil tindakan administrati berupa deportasi terhadap WNA yang melanggar Keimigrasian sebanyak 29 WNA dari berbagai negara, diantaranya warga negara Finlandia, Thailand, Malaysia, dan Bangladesh,” terang Hubertus.

Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Marcos Simaremare melalui Kepala Seksi Pidana Umum Arief Yunandi mengatakan, KC ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari. “Saat ini, JPU tengah menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan,” ujar Arief.

Dalam perkara ini turut disita Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, fotokopi surat keterangan domisili, fotokopi surat kehilangan dari kepolisian dan satu unit handphone Iphone 15 Pro Max. (Maurit Simanungkalit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *