JAKARTA (Independensi.com) – Nama HS, pengusaha tambang timah yang sempat menjadi sorotan publik lima tahun silam, kembali mencuat. Kali ini bukan karena kejayaan bisnisnya, melainkan karena status barunya sebagai tersangka kasus penggelapan dan buronan internasional. Ia resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya, bahkan telah disematkan red notice oleh Interpol.
Dalam dokumen resmi bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya yang beredar sejak Jumat, 15 November 2024, Haksono Santoso diduga melakukan tindak pidana penggelapan senilai USD 2 juta, atau sekitar Rp 31 miliar. Tindak pidana tersebut terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar tahun 2023.
Dokumen tersebut, yang diduga ditandatangani langsung oleh pejabat Polda, memuat identitas lengkap HS, termasuk foto dan alamat tempat tinggalnya. Kuat dugaan, HS kini berada di luar negeri dan tengah diburu oleh Interpol.
Jejak Kontroversial Sejak 2019
HS bukan sosok asing di dunia bisnis pertambangan. Ia dikenal luas sebagai komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), salah satu perusahaan tambang timah terkemuka di Indonesia. Pada 2019, namanya mencuat setelah PT AKS diselidiki atas dugaan ekspor 150 ton balok timah tanpa izin.
Ketika itu, penyidik dari Bareskrim Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) sempat turun langsung ke Bangka untuk memeriksa dokumen dan proses ekspor timah milik PT AKS. Meski penyelidikan berlangsung intens, nama HS tak sampai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Komoditas Timah: Ladang Emas yang Menggiurkan
Kembalinya nama HS ke panggung pemberitaan tak lepas dari sorotan terhadap industri tambang timah yang belakangan mencuri perhatian. Publik dikejutkan dengan kasus korupsi besar dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk periode 2015–2022. Kejaksaan Agung menyebut negara dirugikan hingga Rp 271 triliun, dan menetapkan 16 tersangka, termasuk Harvey Moeis (suami artis Sandra Dewi) dan pengusaha Helena Lim.
Meski memiliki latar belakang bisnis serupa, HS belum tersentuh dalam penyidikan Kejagung. Namun, banyak pihak menduga ada kaitan erat antara HS dan praktik penggelapan yang menyeret dana hingga jutaan dolar tersebut.
Tambang Timah, Poros Strategis Ekonomi Nasional
Indonesia merupakan salah satu negara produsen timah terbesar di dunia. Berdasarkan data Kementerian ESDM, tahun 2019 Indonesia menghasilkan 78.189 ton logam timah, hanya kalah dari Tiongkok. Tak heran jika sektor ini menjadi magnet investasi, sekaligus rawan penyimpangan.
537 IUP terdaftar aktif hingga 2024, dengan dominasi wilayah tambang berada di Kepulauan Bangka Belitung, yang menyimpan sekitar 91 persen cadangan timah nasional. Perusahaan seperti PT AKS dan PT Timah Tbk menjadi pemain utama dalam industri strategis ini.
Menanti Langkah Lanjut
Publik kini menanti klarifikasi resmi dari Polda Metro Jaya mengenai proses hukum terhadap HS. Apakah penetapan DPO ini akan membuka babak baru penyelidikan terhadap jaringan penggelapan di industri tambang?
Kasus ini juga mempertegas urgensi pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam nasional. Ketika tambang timah menjadi rebutan dan celah korupsi, penegakan hukum tak boleh ragu untuk menindak siapa pun yang terlibat termasuk pengusaha besar yang pernah dielu-elukan publik.