CIREBON (IndependensI.com) – Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menggelar pertemuan penting dengan perwakilan serikat pekerja dan buruh dari wilayah Cirebon Timur pada Rabu (20/11/2024).
Agenda utama diskusi tersebut adalah membahas mekanisme penetapan upah minimum tahun 2025 yang menjadi perhatian utama para pekerja.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Bupati itu diwarnai dialog aktif antara pihak pemerintah dan buruh.
Wahyu menyampaikan bahwa audiensi ini adalah langkah strategis untuk memahami kebutuhan dan aspirasi para pekerja, khususnya mengenai regulasi pengupahan yang masih menjadi perdebatan.
“Kita bersyukur bisa bertatap muka langsung dengan teman-teman buruh. Mereka berharap mekanisme penetapan upah minimum 2025 tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlaku,” ujar Wahyu.
Wahyu menjelaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan saat ini masih berada dalam tahap pengkajian terkait aturan penetapan upah minimum.
Hal ini disampaikan dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh Dirjen Hubungan Industri pada 20 November 2024.
Akibatnya, jadwal pengumuman upah minimum provinsi yang semula direncanakan pada 21 November 2024, serta rekomendasi kabupaten/kota pada 29 November 2024, harus ditunda hingga ada kepastian lebih lanjut.
“Keputusan ini tentu menimbulkan berbagai harapan dari pihak buruh agar pemerintah pusat tetap berpegang teguh pada keputusan MK dalam menetapkan regulasi pengupahan,” ungkap Wahyu.
Meski demikian, Wahyu menegaskan bahwa pertemuan kali ini lebih fokus pada pembahasan regulasi, tanpa menyentuh angka pasti kenaikan upah. Menurutnya, memastikan setiap aturan berjalan sesuai hukum yang berlaku adalah prioritas utama.
“Kita belum membicarakan detail mengenai persentase kenaikan. Yang terpenting adalah memastikan regulasi yang akan diterapkan sudah memenuhi ketentuan hukum dan adil bagi semua pihak,” tambahnya.
Dengan suasana yang konstruktif, pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam menciptakan kesepakatan yang seimbang antara pemerintah, buruh,dan pengusaha. (Chs)