Satreskrim Polres Gianyar Tetapkan Status Tersangka Korupsi Rekrutmen PPPK dan PNS

Loading

Gianyar (Independensi.com) – Satreskrim Polres Gianyar menetapkan seorang pegawai honorer Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, berinisial DPP (47) sebagai Tersangka. Ia diduga menerima hadiah atau janji terkait proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kasus ini mencuat setelah laporan dari korban I Nyoman Mustika, yang merasa dirugikan secara materiil dalam proses tersebut.
DPP diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan janji mempermudah proses penerimaan PPPK dan PNS di dua kabupaten, yakni Gianyar dan Badung. “Korban sudah menyerahkan sejumlah dana sebesar Rp 129.200.000. Kemarin sudah kita gelar, dari saksi sudah jadi tersangka,” jelas Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Gananta, Sabtu (23/11/2024).

Dugaan korupsi terjadi antara November 2023 hingga Februari 2024. Korban, I Nyoman Mustika, bersama keluarganya mengikuti proses rekrutmen untuk berbagai formasi, termasuk: PPPK di BPKAD Kabupaten Gianyar – Korban mengikutsertakan keponakannya, IWPY. Lalu PNS di BPKAD Kabupaten Badung dengan Anak korban, NWEMS, diusulkan. Kursi ketiga adalah posisi Staf Administrasi Sekretariat Staf Ahli Kabupaten Badung yang sedianya diisi langsung oleh korban sendiri.

Dalam proses tersebut, DPP diduga meminta uang dalam beberapa tahap untuk mempermudah seleksi. Total pembayaran dilakukan korban melalui tujuh lembar kuitansi yang menjadi barang bukti.

Selain kuitansi pembayaran, penyidik juga mengantongi dokumen penting, seperti SK pengangkatan tenaga honorer Desak Putu Purnami dan beberapa surat keputusan terkait status kepegawaian. Sebanyak delapan saksi dan satu saksi ahli, telah memberikan keterangan dalam kasus ini.

Korban pertama kali dihubungi oleh Desak Putu Purnami pada November 2023. Dalam pembicaraan, korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan janji bahwa proses seleksi akan berjalan lancar melalui “jalur khusus.” Namun, hingga Februari 2024, korban menyadari bahwa janji tersebut tidak terealisasi, dan uang yang diserahkan tidak dapat dikembalikan.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Terkait informasi adanya niat tersangka sudah mengembalikan uang ke korban, AKP Gananta menegaskan tidak pernah terjadi. “Sampai saat ini yang bersangkutan belum mengembalikan,” ungkapnya.

AKP Gananta menduga masih ada korban lain, sehingga pihaknya mengundang masyarakat agar tidak ragu melapor. “Infonya masih ada korban lain. Jangan ragu melapor. Kasus ini masih kita dalami dan kembangkan,” janji AKP Gananta. (hd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *