Para buruh di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Menunggu Putusan Menaker  Penetapan UMK 2025 Kabupaten Bekasi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/PUU-XXL/2O23 mengenai uji materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, berpotensi untuk tertundanya  penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 di Kabupaten Bekasi.

Saat ini, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji kebijakan penetapan UMK tahun 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerjasama tripartit, dan kementerian/lembaga terkait,
serta mendengarkan aspirasi dari serikat pekerja dan organisasi pengusaha.

Penundaan penetapan UMK tahun 2025 ini tertuang dalam surat pemberitahuan yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan untuk diserukan kembali kepada Gubernur hingga Bupati/Walikota.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Fuad Hasan mengatakan, penetapan UMK tahun 2024 ini berbeda dengan tahun tahun sebelumnya yang ditargetkan rampung pada akhir November.

Pihaknya belum dapat menghitung indikator-indikator kenaikan UMK untuk tahun 2025 mendatang lantaran terhambat keputusan MK.

“Kita masih menunggu kebijakan dari Kementerian kalau peratuan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 kan seharusnya akhir November ya harus sudah ditetapkan oleh Gubernur. Tapi sekarang sepertinya mundur gitu. Dan itu belum ada tanggal pastinya kapan,” ujar Fuad

Saat ini, Disnaker Kabupaten Bekasi telah melakukan sosialisasi atas penundaan penetapan UMK tahun 2025 kepada perwakilan serikat buruh. Saat ini, pihaknya tengah menunggu peraturan pelaksana terhadap putusan MK tersebut.

Kini, UMK Kabupaten Bekasi  sebesar Rp 5.219.263. Di Jawa Barat, Kabupaten Bekasi merupakan urutan ketiga UMK tertinggi dari 24 Kabupaten/Kota lainnya. Sedangkan urutan nomor 1 diduduki Kota Bekasi yang mencapai Rp 5.343.430 dan kedua Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.257.834. Menurutnya, penundaan penetapan UMK tahun 2025 ini bukan hanya di Kabupaten Bekasi, melainkan diseluruh Indonesia.

“Kita juga kemarin dari rapat Dewan Pengupakah Kabupaten/Kota (DPK) belum menghitung berapa-berapanya, karna rumusnya belum ada. Artinya kita sekarang menunggu kebijakan dari Kementerian,” ujarnya.

Diharapkan, penetapan UMK Kabupaten Bekasi dapat segera, dan berpihak kepada pekerja, serta tetap menjaga keberlangsungan bahkan peningkatan usaha perusahaan. (jonder sihotang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *