Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Bawaslu Kabupaten Bekasi: Tidak Ada Sengketa Pilkada di MK

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Dari hasil Pilkada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan dimenangkan nomor urut tiga, hingga saat ini, tidak ada gugatan sengketa dari dua pasangan calon yang kalah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepastian itu disampaikan  Koordinator Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Aan Hasanah, Jumat (27/12/2024).

“Tidak ada gugatan atau sengketa Pilkada yang diajukan pasangan calon MK. Jadi,  Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bekasi berjalan kondusif dan damai,” tegas Aan.

Semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi telah legowo menerima hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi. Termasuk juga, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, di wilayah Kabupaten Bekasi tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Bekasi mengumumkan Pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja beroleh  suara teebanyak dalam Pilkada  sebesar 48 persen.

Urutan nomor 2 BN Holik Qodratullah dan Faizal Hafan Farid beroleh suara  40 persen. Sedang  paslon nomor urut 1 Dani Ramdan dan Romli HM sebanyak 12 persen. BN Kholik sebelumnya menjabat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, sedang  Dani Ramdan hampir tiga tahun sebagai Penjabat Bupati Bekasi. (jonder sihotang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *