BEKASI (IndependensI.com)- Dari hasil Pilkada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan dimenangkan nomor urut tiga, hingga saat ini, tidak ada gugatan sengketa dari dua pasangan calon yang kalah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepastian itu disampaikan Koordinator Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Aan Hasanah, Jumat (27/12/2024).
“Tidak ada gugatan atau sengketa Pilkada yang diajukan pasangan calon MK. Jadi, Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bekasi berjalan kondusif dan damai,” tegas Aan.
Semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi telah legowo menerima hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi. Termasuk juga, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, di wilayah Kabupaten Bekasi tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Bekasi mengumumkan Pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja beroleh suara teebanyak dalam Pilkada sebesar 48 persen.
Urutan nomor 2 BN Holik Qodratullah dan Faizal Hafan Farid beroleh suara 40 persen. Sedang paslon nomor urut 1 Dani Ramdan dan Romli HM sebanyak 12 persen. BN Kholik sebelumnya menjabat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, sedang Dani Ramdan hampir tiga tahun sebagai Penjabat Bupati Bekasi. (jonder sihotang)