Ilustrasi. (Dok/Shutterstock)

Hasil Hutan Desa Rantau Kasih Dipertanyakan

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Ketua Umum Forum Pembela Hak-Hak Masyarakat Tempatan (FPHMT) Harapan Nainggolan, mempertanyakan hasil penjualan kayu eukaliptus dan akasia seluas 1.568 hektar di hutan Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau. Menurut Harapan, hasil penjualan tersebut diduga dinikmati oleh oknum-oknum tertentu.

Ketua Umum Forum Pembela Hak-Hak Masyarakat Tempatan (FPHMT) Harapan Nainggolan.

Harapan mengatakan, penduduk desa mendapat izin pengelolaan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.9862/MENLHK-PSKL/PSL.O/9/2023 tertanggal 14 September 2023. Dalam surat tersebut wajib mempertahankan fungsi hutan, melarang memindah-tangankan persetujuan pengelolaan hutan desa dan lain-lain.

“Di atas lahan seribuan hektare tersebut yang ditanami kayu eukaliptus dan akasia, telah menghasilkan panen kayu hingga ratusan ribu meter kubik. Kabarnya, hasil panen itu dijual ke PT Riau Andalan Pulp and Paper di Pangkalan Kerinci. Masyarakat desa tidak mendapatkan dana hasil penjualan dan kabarnya malah dinikmati oknum-oknum tertentu,” ungkap Harapan kepada Independensi.com, Sabtu (8/2/2025).

Berdasarkan kesepakatan/perjanjian di kantor Notaris Ira Asiska tertanggal 27 Mei 2024, tertera kesepakatan perwakilan masyarakat Adat Gunung Sahilan dan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau-Trada, mendapatkan fee sebesar Rp 120.000,-/ton. Sedangkan pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Rantau Kasih mendapat bagian sebesar Rp 141.000,-/ton. Hingga kini, dana tersebut belum diterima sesuai kesepakatan yang ada.

Lebih jauh Harapan mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan dugaan tindak pidana terkait penjualan hasil hutan tersebut. “Ini harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku. Miliaran rupiah hasil Hutan Desa Rantau Kasih hanya dinikmati oknum-oknum tertentu,” ujar Harapan.

Mengelak

Sementara itu, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Sorek, Amry Setiawan yang menerbitkan dokumen dari hasil Hutan Desa Rantau Kasih, mengelak untuk memberi keterangan saat dikonfirmasi. Melalui aplikasi pesan Whatsapp, Amry menjelaskan, “masyarakat Desa Rantau Kasih merupakan pemegang hak pengelolaan perhutanan sosial. Sehingga wajib membuat Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang disahkan Kesatuan Pengelolaan Hutan dan Rencana Kerja Perhutanan Sosial yang disahkan oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan setempat.”

Hanya saja saat ditanya berapa meter kubik kayu hasil panen Hutan Desa Rantau Kasih yang telah diterbitkan dokumennya, Amry cenderung mengelak. “Menyangkut jumlah kubikasi kayu hasil panen Hutan Desa Rantau Kasih, lebih baik ditanya Kelompok Tani atau pengurus LPHD, ujar Amry singkat.

Kades Desa Rantau Kasih, Ajisman saat dikonfirmasi sedang sakit dan menyarankan agar menghubungi Ady Syaputra selaku Ketua LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa). Sayangnya Edy saat dihubungi beberapa kali melalui telepon seluler dan whatsapp tidak menjawab. (Maurit Simanungkalit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *