BEKASI (IndependensI.com)- Guna memastikan keakuratan alat ukur, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, melakukan inspeksi l terhadap dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Senin (24/3/2025). Uji petik ini dilakukan di SPBU Bekasi Barat dan SPBU Bekasi Timur.
Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan kesiapan layanan dan keakuratan alat ukur, timbang, takar dan perlengkapannya di masing masing SPBU wilayah Kota Bekasi, memasuki arus mudik pada Lebaran 2025.
Saat melakukan sidak, Tri mengawasi secara ketat kondisi mesin pompa bensin serta akurasi takaran bahan bakar yang disalurkan kepada konsumen. Turut hadir, unsur Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bekasi.
Sidak ini ingin memastikan bahwa mesin di SPBU berfungsi dengan baik dan takaran bahan bakar minyak yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang berlaku. Hal ini sangat penting untuk menjaga kenyamanan dan kepercayaan masyarakat selama perjalanan mudik, katanya.
Ia uga memeriksa ketersediaan bahan bakar minyak di kedua SPBU tersebut, guna mengantisipasi kelangkaan atau antrian panjang yang sering terjadi saat musim mudik.
Diungkapkan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah-langkah antisipatif Pemerintah Daerah untuk menghadapi lonjakan permintaan bahan bakar minyak pada musim mudik.
Melalui sidak ini, diharapkan dapat mastiakan keakuratan alat ukur SPBU dan mengurangi potensi permasalahan yang bisa mengganggu kelancaran perjalanan mudik bagi masyarakat Bekasi dan sekitarnya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi , M Solikhin menyebut, melalui bidang metrologi memastikan keakuratan takaran alat ukur SPBU di Kota Bekasi.
Pengawasan dilakukan secara intensif oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Metrologi Legal guna memastikan bahwa dispenser BBM telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Adapun pemeriksaan meliputi pengecekan keakuratan volume bahan bakar minyak yang dikeluarkan, segel tanda tera yang berlaku, tanda jaminan pada alat ukur, dan kesesuaian dengan ketentuan Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain pengawasan langsung, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi bersama BPSK juga mengajak masyarakat untuk aktif menjadi konsumen cerdas dengan turut andil dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam pengukuran BBM di SPBU.
Jika menemukann ada kecurangan di lapangan, masyarakat dapat disampaikan melalui layanan nomor kontak pengaduan metrologi legal 081210106610.
Kepada pengelola SPBU, jika ditemukan pelanggaran, pihaknya kan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, hingga tindakan hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Masyarakat yang dirugikan juga dapat melaporkan pengaduan ke kantor BPSK Kota Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan melalui persidangan. (jonder sihotang)