BEKASI (IndependensI.com)- Guna meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat, peran pemerintah daerah sangat menentukan. Karena itu, selain terus memberikan dan meningkatkan penanaman modal (PM) yang bersumber dari APBD, perlu segera dilengkapi dengan peraturan daerah (Perda).
Diantaranya, Perda Tata Kelola Air yang saat ini dalam proses penggodokan di DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, menjadi salah satu yang penting segera diwujudkan.
Selain kerjasam pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA), Perumda Tirta Bhgasasi juga terus mendorong pemerintah daerah setempat, mengembangkan jaringan perpipaan, sebagaimana akan dilaksanakan tahun 2025 dj wilayah Kecamatan Cikarang Selatan dan Cibarusah.
Sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, tahun 2025 pihaknya akan membangun jaringan perpipaan di dua wilayah layanan untuk meningkatkan layanan air bersih kepada masyarakat.
Untuk realisasi pembangunan jaringan perpipaan tersebut, Pemkab Bekasi mengalokasikan dana Rp 105 miliar pada APBD tahun 2025. Dan pembangunannya dilaksanakan tahun ini.
Sasaran pembangunan jaringan pipa ini, termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ini merupakan komitmen pemerintah daerah mengingat Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) ranggungjawab pemerintah pusat hingga daerah.
sesuai perundang-undangan. (jonder sihotang)