Jakarta- Anggota DPR-RI Nasyirul Falah Amru menanggapi pernyataan Ketua Umum Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Muhammad Agil Nuruz Zaman, yang mengimbau masyarakat untuk tidak seenaknya menuduh sebuah perusahaan terafiliasi dengan Israel tanpa bukti yang kuat.
Tokoh yang akrab disapa Gus Falah itu menyatakan, sangat penting untuk diungkapkan pada publik, bukti-bukti sebagai pelengkap dari tuduhan terhadap terhadap produk-produk tertentu sebagai berafiliasi atau mendukung agresi Israel.
“Pembuktian bahwa produk-produk itu berafiliasi atau mendukung agresi Israel sangat penting, agar seruan boikot ini tak berkembang menjadi fitnah yang salah sasaran,” tegas Gus Falah dalam keterangan tertulisnya, Senin 7 April 2025.
Tokoh muda NU itu melanjutkan, selama ini banyak bermunculan di media sosial daftar produk atau merek yang disebut pro Israel. Namun, hal itu tidak disertai informasi yang menunjukkan bukti valid bahwa produk-produk itu memang terafiliasi dengan Israel, atau mendukung agresi negeri Zionis itu terhadap Palestina.
Gus Falah pun mengingatkan masyarakat, khususnya umat Muslim Indonesia agar tidak salah langkah dalam aksi boikot ini.
“Misalnya, ada perusahaan lokal yang mayoritas sahamnya dimiliki individu atau perusahaan Indonesia, tapi masuk daftar boikot karena dituduh pro Israel. Ini tidak tepat dan salah sasaran, sebagaimana telah diingatkan PBNU akhir tahun lalu,” ujar Gus Falah.
“Dukungan terhadap bangsa Palestina dalam melawan penjajahan Zionis harus terus kita berikan, namun bila kita memboikot produk-produk tertentu tanpa bukti valid bahwa mereka mendukung Zionis, itu tidak akan membuat perlawanan kita terhadap Israel efektif. Malah menjadi fitnah yang sama sekali tak membantu bangsa Palestina,” tambah putra ulama NU Ponorogo KH Amru Al Mu’tasyim itu.
Sebelumnya, Ketua Umum IPNU Muhammad Agil Nuruz Zaman mengatakan masyarakat tidak boleh seenaknya menuduh sebuah perusahaan itu terafiliasi dengan Israel tanpa bukti yang kuat.
Dia menyampaikan boikot harus dilakukan dengan alasan yang jelas dan tidak berdasarkan emosi atau kepentingan pribadi.
Boikot juga tidak boleh menimbulkan kemudharatan atau kerugian bagi pihak lain seperti pekerja atau masyarakat yang tidak terkait dengan isu yang diboikot.