Pria berusia 53 diamankan di rumah SM salah satu warga Desa Tambak Kecamatan Tambak (Pulau Bawean), setelah polisi mendapat aduan dari masyarakat.
Ironisnya, saat penangkapan dilakukan dan pelaku digelandang menuju kantor polisi, AA terlihat cengar-cengir seolah tak merasa telah melakukan kesalahan.
Polisi tak hanya mengamankan AA dan SM, tetapi juga seorang wanita berinisial SN (34) saat berada dalam sebuah kamar yang digunakan sebagai tempat pesta sabu itu.
Kasat Reskoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, membenarkan peristiwa tersebut dan telah menerima pelimpahan berkas kasus dari Polsek Tambak.
“Benar, kami mendapat pelimpahan kasus dari Polsek Tambak. Ada tangkapan narkoba dan akan segera kita tindaklanjuti prosesnya lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (24/5).
“Dari tangan pelaku, petugas menemukan 1 klip sabu-sabu, 1 buah botol alat isap, 1 buah sedotan untuk sekrop, 1 klip sisa sabu. Selain itu, dari penggeledahan mobil ditemukan dompet kaca berisi alat isap,” pungkasnya. (Mor)