Kuta (Independensi.com) – Pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD) diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini merupakan peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang dilakukan pada 10 Januari 2025 lalu.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ludy Arlianto, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat Pembekalan “Journalist Class” angkatan ke 11 yang diikuti media-media Bali dan Nustra, Selasa (27/5/2025).
Adapun yang termasuk dalam sektor ini adalah: ITSK, terdiri dari Agregator yaitu aktivitas untuk menjalankan kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan, penyaringan, dan/atau pembandingan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan antar lembaga jasa keuangan (LJK) dan/atau antar pihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan.
Innovative credit scoring (ICS) yang mengolah data selain data kredit atau pembiayaan untuk menggambarkan kelayakan, kondisi, atau profil konsumen, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK)
Ludy menjelaskan bahwa Saat ini ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia terdiri dari 5 PFAK dan 30 calon pedagang fisik aset kripto, Bursa Aset Kripto (PT Bursa Komoditi Nusantara), Lembaga Kustodian Aset Kripto (PT Kustodian Koin Indonesia) dan Lembaga Kliring Aset Kripto (PT Kliring Berjangka Indonesia).
Berdasarkan hasil survei BPR/BPRS tahun 2024 yang bermitra dengan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK), sebanyak 23 BPR/BPRS (56 persen) telah memasarkan produk deposito melalui kerja sama dengan PAJK. Sebanyak 17 BPR/BPRS melaporkan adanya peningkatan dana pihak ketiga (DPK). BPR/BPRS dengan ini mendapatkan keuntungan, seperti kemudahan nasabah untuk melakukan transaksi melalui platform digital, perluasan akses terhadap nasabah baru, serta kepercayaan terhadap platform digital yang memiliki reputasi baik di masyarakat.
Industri aset kripto di Indonesia:
Blockchain – distributed ledger technology, memungkinkan pemindahan data secara peer to peer dengan mendistribusikan database ke beberapa titik sehingga tidak perlu bergantung pada satu buah server.
Aset kripto – aset digital yang dibuat menggunakan teknologi blockchain.
Berdasarkan data Indonesia Crypto and Web Industry Report 2024 oleh Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), tercatat bahwa Indonesia menduduki peringkat ke-3 index adopsi kripto global. Hingga 2024, telah mencapai 22,91 juta investor.
Dan berdasarkan statistik perkembangan IAKD per Maret 2025, tercatat aset penyelenggaraan ITSK 2025 adalah Rp608 miliar, kemitraan ITSK sebanyak 925, dan transaksi mitra (PAJK) sebesar Rp2,245 triliun. Untuk kripto, jumlah aset kripto sebanyak 1.396, konsumen sebanyak 13,71 juta, akumulasi nilai transaksi Rp109,3 triliun year to date (ytd), dan kapitalisasi pasar Rp29,47 triliun.
Dalam hal penerapan ruang uji coba dan pengembangan inovasi (sandbox), hal ini juga diatur dalam POJK Nomor 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Menurut POJK tersebut, sandbox adalah sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai kelayakan dan keandalan ITSK.
Model bisnis dalam sandbox saat ini ada tokenisasi real world asset (RWA) dan digital ID. Adapun untuk model bisnis pipeline pendaftaran sandbox ada open banking, crypto fund, stable coin, dan digital financial asset custodian. Sebanyak 93 peserta telah melakukan konsultasi model bisnis baru sejak April 2024. Pada 2025, peserta sandbox saat ini terdiri dari bisnis tokenisasi emas, surat utang, manfaat dan platform kepemilikan properti, dan identitas digital. Berdasarkan data CoinGecko 2024, Indonesia menempati peringkat kedua secara global dalam minat terhadap RWA kripto.
Seperti diketahui, OJK telah melakukan pengembangan dalam pengawasan IAKD, yang telah dilakukan antara lain:
– Menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan IAKD 2024-2028 untuk mendorong perkembangan Sektor IAKD.
– Menuntaskan Percepatan Evaluasi dan Penetapan Hasil Sandbox 1.0
– Menerbitkan 4 POJK dan 5 SEOJK untuk mendukung pengawasan IAKD.
– Menyusun dan Melaksanakan Kerangka, Pedoman, dan SOP Pengawasan ITSK dan AKD-AKD.
– Memproses perizinan ITSK, sandbox, dan AKD-AK: 26 ITSK terdaftar (8 pipeline), 6 peserta sandbox (4 pipeline), dan 22 penyelenggara AKD-AK (11 pipeline).
– Menerbitkan berbagai panduan dan buku saku, terdiri dari panduan Strategi Anti Fraud bagi Industri ITSK, Panduan Teknis Keamanan Siber bagi Industri ITSK, Pedoman Pelindungan Data Pribadi di Industri Fintech, Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan yang Bertanggung Jawab dan Dapat Dipercaya, dan Buku Saku Pengaturan dan Pengawasan AKD-AK.
Selain itu OJK juga melakukan upaya peningkatan literasi dan edukasi untuk bidang IAKD. Hingga posisi Maret 2025, OJK telah menyelenggarakan 12 kegiatan Digital Financial Literacy (DFL) di 12 kota, 3 Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) di 3 kota, Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE 2024), dan Bulan Literasi Kripto (2024 dan 2025).
Secara organisasi, OJK menjalin kerja sama dengan para pemangku kepentingan, di antaranya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Bappebti, Kejaksaan Agung, dan lain-lain. Serta, menyelenggarakan capacity building dalam bentuk pelatihan dan sertifikasi.
“Dalam hal pengembangan infrastruktur dan organisasi, OJK juga memiliki sistem informasi SPRINT untuk memproses pendaftaran perizinan IAKD, E-Reporting dalam menerima pelaporan dari industry IAKD, dan SIP IAKD untuk mengakselerasi implementasi risk based supervision (RBS) di IAKD,” ujar Ludy.
Pusat Inovasi keuangan digital OJK berperan dalam mendukung perkembangan IAKD dengan menerapkan pentahelix concept, berkoordinasi dengan instansi pemerintahan, industri jasa keuangan, akademesi, media massa, dan asosiasi/komunitas masyarakat.
Government/Institution: Koordinasi pelaksanaan Sandbox dengan lintas sektor di OJK dan K/L lain untuk mendorong inovasi teknologi di Sektor Jasa Keuangan.
Business (LJK, Fintech, Tech Industry): Penyelenggaraan FKIJK yang mempertemukan antara ITSK dengan LJK di berbagai kota, serta fasilitator pertemuan antara industri ITSK dengan para pakar dan akademisi terkait perkembangan inovasi teknologi.
Akademis: OJK telah menjadi Anggota Global Financial Innovation Network (GFIN) sejak Februari 2021, melaksanaan DFL di berbagai daerah dan kampus di Indonesia, dan Pelaksanaan pembahasan dengan para pakar dan akademisi domestik dan internasional, dalam rangka membangun Innovation Knowledge Management System.
Media: koordinasi untuk melakukan publikasi, menyampaikan informasi mengenai kebijakan OJK melalui kegiatan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2019 hingga 2024. Acara ini mempertemukan pelaku ITSK, regulator, media, dan para pemangku kepentingan di ekosistem keuangan digital baik domestik maupun internasional.
Asosiasi/Komunitas: Menunjuk AFTECH di tahun 2019 dan AFSI di tahun 2020 sebagai asosiasi penyelenggara ITSK, menyusun Interactive Games dan Komik digital sebagai bagian dari DFL, Pelaksanaan sosialisasi DFL dan regular knowledge sharing session seperti Bulan Fintech National (BFN) dan Bulan Literasi Kripto (BLK).
Harapan ke depan dalam pengembangan dan penguatan ekosistem aset keuangan digital:
– Dapat mendorong terciptanya Accessibility, Affordability, and Ability. Membangun akses yang memadai dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia sehingga layanan terkait Aset Keuangan Digital dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat dengan mudah, murah, dan cepat.
– Mampu menjadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi. Aset Keuangan Digital diharapkan dapat mendorong para pelaku usaha masuk ke dalam rantai pasok perdagangan aset keuangan digital global sehingga dapat menjadi katalisator utama pertumbuhan perekonomian di Indonesia.
– Dapat menjadi negara yang crypto-friendly melalui pembangunan ekosistem yang terintegrasi dan kondusif. Hal ini dilakukan melalui penciptaan kepastian hukum dan regulasi, penyederhanaan sistem dan prosedur perizinan, serta membangun sinergi, dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko, market conduct yang baik, pelindungan konsumen, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. (hd)