BEKASI (IndependensI.com) –Besaran tunjangan anggota DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, banyak dipertanyakan berbagai kalangan. Sebab, dinilai, ditengah keterbatasan anggaran pemerintah daerah, jumlah tunjangan yang sangat besar itu, tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.
Padahal, para anggota dewan merupakan wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif, dan seharusnya memihak kepada kepentingan rakyat yang diwakili.
Sebagai gambaran, adapun tunjangan perumahan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017, pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi menerima tunjangan perumahan setiap bulan.
Untuk Ketua Dewan Rp 53 juta, Wakil Ketua Rp 49 juta, dan anggota Rp 46 juta. Jumlah anggota DPRD Kota Bekasi ada 50 orang. Jika ditotal sedikitnya Rp 2,3 miliar per bulan. Beda lagi gaji pokok, dana reses dan fasilitas lainnya.
Terkait hal Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat di mana salah satu tuntutannya ialah mengevaluasi tunjangan anggota DPRD Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, didampingi Wakilnya, serta Ketua DPRD Kota Bekasi, menyampaikan pihaknya akan mengevaluasi besaran tunjungan tersebut.
Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang masuk akan dievaluasi secara menyeluruh dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mendengar dan merasakan apa yang menjadi harapan warga Kota Bekasi. Aspirasi ini akan kami tindaklanjuti bersama DPRD, tentu dengan memperhatikan aturan dan perundangan undangan serta kemampuan fiskal daerah,” ujar Tri Adhianto.
Sejumlah isu yang menjadi perhatian, antara lain terkait efisiensi anggaran, penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB), program sekolah gratis, transportasi, hingga pembangunan infrastruktur publik seperti palang pintu kereta dan jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga peningkatan UMKM di Kota Bekasi.
Disepakati seluruh usulan tersebut akan dibahas bersama perangkat daerah terkait untuk memastikan langkah yang terukur dan tepat sasaran.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi juga menegaskan kesiapan legislatif dalam mendukung langkah evaluasi ini.
“Kami telah bersepakat dengan Wali Kota, semua aspirasi masyarakat akan dibahas dalam rapat-rapat komisi dengan OPD terkait agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot Bekasi juga tengah melakukan kajian dan menyiapkan kebijakan pengelolaan pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), agar lebih berpihak pada masyarakat.
Evaluasi mendalam sedang dilakukan, dengan kemungkinan pemberian diskon maupun kebijakan lain yang sesuai aturan pengelolaan keuangan negara.
Wali Kota menambahkan, Pemkot Bekasi terus mengedepankan sikap hidup sederhana dan efisiensi belanja agar APBD benar-benar kembali untuk kesejahteraan masyarakat. (jonder Sihotang)