JAKARTA (IndependensI.com) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) hari ini. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, membeberkan bebrapa keuntungan yang bakal didapatkan para buruh berkat disahkannya UU Ciptaker. Menurutnya, undang – undang ini akan membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu. Harapannya bisa meningkatkan produktivitas.
Dia menyebutkan, dalam UU Ciptaker, salah satunya sudah diatur tentang bonus yang akan diterima para buruh. Bahkan telah diatur pula jam lembur para buruh. “Dalam UU tersebut sudah diatur bonus yang diterima buruh berbasis kinerja. Jumlah maksimal jam lembur juga ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari. Ini tentunya menjadikan buruh lebih produktif,” ujar Menko Airlangga di Gedung DPR RI, Senin (5/10).
Menko Airlangga menambahkan, dalam UU Ciptaker, disebutkan bahwa pemerintah akan membantu para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan memberikan berbagai pelatihan kerja. Selain itu, jika belum mendapatkan pekerjaan, maka pemerintah akan memberikan bantuan berupa uang tunai, yang akan dibayarkan selama enam bulan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Melaui UU Cipta Kerja, pemerintah hadir untuk membantu para karyawan yang di-PHK. Kalau belum dapat kerja, mereka akan dapat bantuan berupa gaji dari BPJS Ketenagakerjaan, formatnya adalah asuransi,” ujar Menko Airlangga.
Menko Airlangga mengatakan bahwa selama ini, belum pernah ada jaminan terhadap tenaga kerja yang terkena PHK. Sehingga, dia merasa masyarakat perlu menerima tujuan baik pemerintah melalui UU Ciptaker.
“Ini yang belum pernah terjadi. Sebelumnya hanya ada jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Siapa yang menjamin apabila terjadi PHK?,” tambahnya.
Dia mengaku sangat meyayangkan pemikiran sekelompok organisasi buruh yang masih berpikir negatif dalam menanggapi perubahan aturan ketenagakerjaan pada UU Cipta Kerja. Menurutnya, akan lebih baik bila para buruh maupun perusahaan bisa melihat manfaat baik dari disahkannya UU Ciptaker, yaitu produktivitas yang bertambah.
“Pekerja harus memikirkan produktivitas, bukan memikirkan PHK, itu tidak tepat. Jadi selama perusahaan ini positif membawa keuntungan, pekerja juga akan lebih berpikir mengenai upah. Baik Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota,” kata dia.