Bupati Gresik Sambari Halim Radianto saat pimpin FGD pemberlakuan pembelajaran tatap muka bagi anak sekolah

Jelang Penerapan Belajar Tatap Muka, Pemkab Gresik Siapkan Perbup

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik Jawa Timur bersama jajaran Forkopimda, Kepala Sekolah, Komite Sekolah serta Dinas Pendidikan setempat mengelar fokus Grup Diskusi (FGD). Untuk mempersiapkan pembelajaran tatap muka, yang bakal dilaksanakan mulai bulan Januari 2021 mendatang. 

“Kami sudah sejak awal merencanakan pembelajaran tatap muka ini, meski saat itu belum ada ketentuan dari pemerintah pusat,” ujar Bupati saat memimpin FGD yang berlangsung di Ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik lantai IV pada Selasa (24/11).

“Agar pelaksanaan pembelajaran tatap muka nantinya tidak bisa didukung semua pihak, kami mengundang berbagai institusi terkait untuk hal ini. Mungkin kami satu-satunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang sudah merencanakan lebih dulu dengan Menyusun konsep Peraturan Bupati (Perbup),” tuturnya.

Dalam merencanakan pembelajaran tatap muka ini, lanjut Sambari tim hukum Pemkab Gresik tengah mempersiapkan konsep Perbup dari hasil diskusi dengan yang berkompeten terhadap masalah pendidikan khususnya.

“Untuk memulai pembelajaran tatap muka, yang sangat perlu disiapkan adalah sarana dan prasarananya yang tentunya berbeda dengan kondisi biasanya saat normal belum ada pandemi. Seperti, pengaturan siswa yang masuk harus disesuaikan dengan kapasitas serta bangku yang ada dalam ruang kelas,” katanya.

“Kewajiban sekolah untuk melaksanakan sarana prasarana ini, juga meliputi mulai dari pengaturan dan penyiapan kebersihan kelas termasuk penyemprotan dengan desinfektan. Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir serta pengaturan menjaga jarak antar siswa,” tegasnya.

“Dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka namtinya hanya diikuti oleh 50 persen murid atau siswa disetiap sekolah dan maksimal 16 siswa pada setiap kelompok belajar atau kelas. Kemudian, setiap sesi pembelajaran hanya 3 jam tanpa ada istirahat dan 3 hari dalam seminggu.

Artinya setiap kelompok efektif belajar 2 hari dan satu hari mengerjakan tugas, selanjutnya berganti kelompok yang lain masuk dengan metode pembelajaran yang sama,” paparnya.

Karena belajar selama 3 jam tanpa istirahat, ditambahkan Sambari maka setiap siswa harus sudah sarapan dari rumah karena tidak diperkenankan membawa makanan.

“Siswa hanya boleh membawa minuman dari rumahnya saat proses belajar, bahkan penjualan makanan dan minuman di lingkungan sekolah tidak diperkenankan. Serta yang juga harus diketahui para wali murid atau orang tua. Bahwa para siswa tidak diperkenankan naik kendaraan umum saat hendak maupun pulang sekolah,” tukasnya.

Sedangkan, kebijakan untuk para guru, kami meminta agar seluruh guru yang mengajar di Kabupaten Gresik harus berdomisili Gresik,” sambung Sambari.

“Kalau memang ada sekolah yang gurunya berdomisili diluar kota, kami sarankan guru yang dari luar kota untuk kost di Gresik. Jika tidak bisa, terpaksa kami mewajibkannya untuk rapid test, swab dan pemeriksaan lainnya untuk memastikan para guru dalam kondisi sehat saat mengajar,” tandas.

“Penerapan belajar tatap muka itu, kami juga tidak melarang apabila ada orang tua yang keberatan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan lebih menginginkan belajar daring,” pungkasnya. (Mor)