JAKARTA (Independensi.com) – Upaya Kejaksaan Agung membongkar kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya tidak sia-sia.
Mahkamah Agung akhirnya dalam putusannya, Selasa (24/8) menolak permohonan kasasi ke enam terdakwa kasus Jiwasraya yang didakwa jaksa penuntut umum merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Terkait putusan MA, dua dari enam terdakwa yakni Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International) dan Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral) dengan demikian akan menjalani hukuman seumur hidup seperti diputuskan mulai pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers secara virtual, Rabu (25/8) mengungkapkan terhadap putusan MA tersebut tim jaksa eksekutor telah mengeksekusi seluruh terdakwa kini terpidana pada hari ini.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah menerima enam petikan putusan MA untuk ke enam terdakwa kasus korupsi dan TPPU terkait Jiwasraya dari Panitera MA.
Adapun Bentjok dieksekusi ke Lembaga pemasyarakatan Cipinang. Sedangkan Heru bersama terpidana Syahmirwan (mantan Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya) dan Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra) dieksekusi ke Rutan Cipinang.
Syahmirwan maupun Joko Hartono Tirto masing-masing akan menjalani hukuman 18 tahun penjara dan 20 tahun penjara.
Sedangkan dua terpidana lainnya Hary Prasetyo (mantan Direktur Keuangan Jiwasraya) dan Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama Jiwasraya) dieksekusi ke Rutan Salemba guna menjalani hukuman masing-masing 20 tahun penjara.
Leo menyebutkan tim jaksa eksekutor juga segera akan menuntaskan eksekusi pidana denda, barang-bukti dan biaya perkara masing-masing terpidana.
Seperti diketahui Bentjok dan Heru Hidayat selain dihukum seumur hidup juga dihukum membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp6,078 triliun dan Rp10,73 triliun. Selain itu keduanya dikenai denda masing-masin gRp5 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Sedangkan Syahmirwan, Joko Hartono Tirto, Hari Prasetyo dan Hendrisman tidak dihukum membayar uang pengganti. Tapi masing-masing harus membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Leo mengakui tidak tertutup kemungkinan seluruh terpidana kasus Jiwasraya ataupun penasihat hukumnya akan melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK)
“Tapi upaya hukum luar biasa PK tidak menangguhkan eksekusi sebagaimana diatur pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004,” tuturnya.
Dia berharap kasus Jiwasraya menjadi sejarah baru dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia dan dapat membuktikan Kejaksaan sangat serius dan telah melaksanakan segala tahapannya secara profesional.
“Selain itu kami mohon selalu dukungan pers serta masyarakat Indonesia untuk mengawal langkah kami kedepan dalam upaya pemberantasan korupsi,” ucap juru bicara Kejagung ini.(muj)