PEKANBARU (Independensi.com) – Sidang lapangan atas gugatan Sakdiah melalui pengacara Bintang Sianipar SH terhadap penerbitan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) yang diduga tanpa SOP (Standar Operasional Prosedure) atas nama Anita di kawasan Waduk sekitar Perkantoran Walikota Pekanbaru, di eklurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, berlangsung panas.
Sidang digelar di halaman Masjid Agung Paripurna Al Firdaus Bandar Raya Tenayan, Jumat (20/1/2023), dipimpin Ketua Majelis Debora DR Parapat dihadiri terdugat I (pihak Kelurahan Tuah Negeri), tergugat II (pihak Kecamatan Tenayan Raya) dan tergugat Interfensi (Anita dan kuasa hukumnya) beserta para saksi sempadan serta ahli waris Sakdiah yang dihadirkan penggugat.
Pelaksanaan sidang terpaksa digelar di Masjid Agung Paripurna Al Firdaus menyusul obyek perkara dalam keadaan banjir. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Debora DR Parapat sempat mengancam akan mengusir tergugat intervensi yaitu Anita dari arena sidang. Amarah hakim yang terkenal vokal itu terjadi saat Bintang Sianipar selaku kuasa penggugat menjelaskan kepada majelis terkait posisi lahan.
Dalam penjelasan penggugat, tanah Sakdiah bersepadan dengan Ahmad Syah Harrofie dan Nimis Yulita yang saat itu turut berada di lapangan. Saat Bintang Sianipar menjelaskan posisi lahan yang digugat, Anita yang saat itu berceloteh tanpa jelas apa yang disebutkan, membuat persidangan terusik. Dengan sikap tegas, Ketua Majelis Debora DR Parapat langsung memperingatkan dengan keras Anita. Jika saudari masih ribut-ribut dan bicara tanpa diminta majelis, saudari akan saya perintahkan untuk keluar dari arena persidangan ini,” ujar Debora.
Lebih jauh , Debora DR Parapat memerintahkan kepada tergugat I aparat kelurahan Tuah Negeri untuk menghadirkan Lurah Tuah Negeri yang menanda tangani surat SKGR atas nama Anita dalam persidangan minggu depan. Begitu juga pihak tergugat II dari kecamatan Tenayan Raya, majelis juga memerintahkan, agar menghadirkan Camat Tenayan Raya yang menanda tangani SKGR atas nama Anita pada persidangan di PTUN Pekanbaru, Rabu, (25/1/2023) pekan depan.
Pada kesempatan itu Bintang Sianipar juga mohon pada pihak Kelurahan Tuah Negeri dan pihak Kecamatan Tenayan Raya, agar mencari waktu yang tepat untuk sama-sama turun kelapangan, melihat obyek perkara dimana lokasi tanah SKGR atas nama Anita yang diterbitkan. Alasan Bintang Sianipar, berkaitan dengan statemen Jepi Murdani selaku Ketua RT 04 /RW 003 Kelurahan Tuah Negeri dihadapan majelis saat sidang lapangan.
Tidak Prosedural
Menjawab pertanyaan ketua majelis Debora DR Parapat, Jepi Murdani mengatakan, bahwa pengurusan surat-surat tanah atas nama Anita diatas tanah Sakdiah, tidak sesuai dengan SOP alias turun dari atas.
Kepada majelis hakim Jepi Murdani menegaskan, sejak awal pihaknya tidak bersedia menanda tangani surat tanah dalam bentuk SKGR yang disodorkan Anita. Hal itu disebabkan, karena Jepi mengetahui lahan yang diajukan itu adalah diatas tanah milik keluarga Sakdiah. Apalagi proses pengurusannya tidak melalui prosedural, tidak turun lapangan melakukan pengukuran dan hanya menggunakan gambar yang tidak diketahui asal-usulnya.
“Sekitar dua minggu saya terus mengelak tidak bersedia menandatngani suratnya. Tidak kenal pagi, siang hingga malam, Anita beserta kroni-kroninya terus datang mengejar ke rumah saya menyodorkan surat agar ditanda tangani. Karena terus didesak dimana keluarga saya sudah merasa terintimidasi, walaupun surat dan tanah itu saya ketahui lahan milik keluarga Sakdiah, dengan keadaan terpaksa saya tanda tangani,” kata Jepi. Kendati demikian Jepi mengatakan, surat yang ditandatangani dirinya setelah Anita juga membuat surat pernyataan diatas materai yang menyatakan bila suatu saat surat tersebut bermasalah maka dirinya dan Ketua RW setempat tidak terlibat. Menurut Jepi, pembuatan surat pernyataan Anita itu juga disaksikan serta ditanda tangani suaminya, Yudianto, suaminya. (Maurit Simanungkalit)