Dalam aksinya para demonstran secara bergantian berorasi sambil membentangkan spanduk bertuliskan penolakan terhadap RUU Penyiaran yang semua pasalnya membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi atau menyampaikan pendapat di muka umum.
“Revisi Undang-undang Penyiaran 24 2002 yang mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik. Bahkan, beberapa pasal mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu.
Jika RUU penyiaran 24 2002 diberlakukan, maka hal itu jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama.serta membungkam kinerja pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” ucap Reno salah seorang jurnalis media online saat berorasi.
RUU Penyiaran 24 2002 menurut salah seorang oratur lainnya Suhhud yang juga seorang wartawan media online ini, menegaskan ada upaya pelemahan terhadap kontrol sosial atau kebijakan yang selama ini selalu dilakukan oleh awak media.
“DPR RI harus mencabut atau membatalkan bukan menunda pemberlakuan RUU Penyiaran 24 2002, karena sangat bertentangan dengan UUD 1945. Serta memberangus semangat reformasi, sebab wartawan selama ini bertugas dengan memegang teguh kode etik jurnalistik dan berpedoman pada Undang-Undang pers Nomor 40 tahun 1999,” tandasnya saat berorasi.
Berikut pernyataan sikap Jurnalis Gresik Bersatu :
-Tolak pembahasan RUU Penyiaran yang berlangsung saat ini karena dinilai cacat prosedur dan merugikan publik;
-Mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi, upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hak asasi manusia;
-Mendesak DPR untuk melibatkan partisipasi publik yang bermakna, dalam penyusunan revisi UU Penyiaran untuk memastikan tidak ada pasal-pasal multitafsir yang dapat dipakai untuk mengebiri kemerdekaan pers, memberangus kebebasan berpendapat, serta menjamin keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat;
– Membuka ruang ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya. Penyusunan dan pembahasan RUU Penyiaran harus melibatkan Dewan Pers dan seluruh konstituennya agar tidak terjadi pembiasan nilai-nilai kemerdekaan pers;
-Mendorong jurnalis untuk bekerja secara profesional dan menjalankan fungsinya sesuai kode etik, untuk memenuhi hak-hak publik atas informasi;
-Menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers. Agar tidak ada pengaturan yang tumpang tindih terkait kemerdekaan pers. (Mor)